Bagaimana tidak, proyek berbandrol truliunan rupiah ini banyak melakukan kegiatan pengruskan alam serta main caplok tanah milik orang lain sebagai lahan mereka.
Terkait pengrusakan alam, pihak PT BWM meyakini segala bentuk kegiatan mereka sudah sesuai prosedur dan mengantogi izin. PT BMW berkelah kalau rusaknya ekosistem hutan mangrove dan Reklamasi yang mengakibatkan kerusakan karang merupakan upaya investasi yang positif.
Tentunya kegiatan semacam ini sangat disanyangkan mengingat Tanaman Mangrove banyak meyimpan emisi karbon, bahkan lebih banyak dari hutan tropis yang berada di darat, dan tentu saja dapat mencegah abrasi pantai.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sulut melalui Bidang Pengawasan dan Pembinaan memastikan akan turun lapangan guna melakukan investigasi untuk memastikan penyebab rusaknya kawasan hutan pohon Mangrove di desa Paputungan Likupang Barat.
Kabid DLH Pemprov Sulut Arfan Basuki mengatakan, baru-baru ini telah menerima kunjungan Komisi II, DPRD Minut yang dikomandani Stendy Rondonuwu yang melaporkan temuan hasil pengawasan mereka terkait rusaknya pohon Mangrove di lokasi pembangunan hotel.
“Baru-baru ini memang kami menerima kunjungan anggota dewan Minut yang mengkonsultasikan soal rusaknya pohon Mangrove.
Untuk itu, guna memastikan penyebab rusaknya magrove itu maka DLH juga telah membentuk tim untuk turun langsung memastikan lokasi perusakan Mangrove itu,” kata Kabid DLH Pemprov Sulut Arfan Basuki.
Lanjutnya, kurun waktu 2019, 2020 dan 2021 pihak DLH Pemprov Sulut telah memberikan sementara izin pembangunan pengembang Hotel dalam hal ini PT BMW di Likupang Barat terkait adanya pelanggaran izin dan telah diperbaiki. Nah, terkait adanya laporan perusakan pohon Mangrove ini juga intinya harus berdasarkan izin.
Disamping itu, pihak BMW bukan saja tidak peduli akang kerusakan alam, namun ada hal yang tidak kalah penting seakan menambah buruknya citra perusahaan investasi berbasis hotel tersebut. Terbaru, pihak PT BWM menuduh salah seorang warga bernama Surya Bawole telah mencuri kayu jati yang berada dilahan mereka, bahkan telah menyeretnya ke ranah hukum, namun setelah ditelusuri ternyata tanah serta kayu jati tersebut masih sah milik Surya, ini berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Tanah tersebut punya kami, surat-suratnya ada, begitupun dengan kayu jati, itu saya yang tanam. Kan aneh, milik orang malah di caplok, Jagan mentang-mentang perusahaan besar lalu mau main caplok tanah orang”, beber Surya. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment