MINAHASA, Elnusanews - Tim Resmob Polres Minahasa dibawah kepemimpinan Kanit Ronny Wentuk mengamankan RT alias Roland (21) warga Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat, Sabtu 18/6/2022.
Penangkapan dilakukan atas laporan YMK alias Yeheskiel (25) yang mengaku sebagai korban penganiayaan dengan nomor LP/B/341/VI/2022/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara.
Adapun penganiayaan terjadi pada, Sabtu 18 Juni sekitar pukul 21:00 Wita di Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa. Dimana pelaku dan korban miras bersama dan berakhir dengan perkelahian. Alhasil korban mengalami lebam atau memar dibagian mata sebelah kiri.
“Terlapor saat ini telah diamankan selanjutnya digiring ke mako resmin guna di proses lanjut.” Ujar Kanit Ronny Wentuk.
(Jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment