Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolther Tampunuh,SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Andriz, S.Tr.K saat di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya menjelaskan mengenai uraian singkat penghadangan pada 16 Juni 2022.
"Sekitar pukul 14:30 wita tepatnya di jalan raya Kampung Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tangah telah terjadi tindak pidana tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan oleh lelaki inisial RS di mana saat itu telah terjadi unjuk rasa atau penghadangan mobil tronton milik PT.TMS yang membawa alat untuk melaksanakan penambangan," tutur Andriz.
Lanjut Andriz, dalam keterangannya kepada pihak kepolisian RS mengaku senjata tajam itu dibawanya setelah membersihkan perahu, lalu menuju ke lokasi unjuk rasa. Namun hal tersebut dianggap pihak berwajib tidak pada peruntukannya.
"untuk pasal yang diterapkan, yaitu pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di mana unsurnya memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara," pungkas Andriz.
Andriz juga menambahkan tersangka juga pada tahun 2018 pernah di jerat dengan pasal 351 di mana pada kegiatan unjuk rasa dan pasal 216 melawan petugas ketika mengadakan pengamanan.
"Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat silakan melakukan aspirasi namun tetap berada pada aturan-aturan yang di tentukan oleh Undang-undang," tutup Andriz.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment