SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait dalam rangka membahas peraturan daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Sulawesi Utara (Sulut) bertempat di Kantor Dinas ESDM Sulut, Rabu (15/6/2022).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Franciscus Maindoka, didampingi oleh Kepala Bidang Energi, Charles Taju.
Dalam arahannya Kadis ESDM Sulut Franciscus Maindoka menyampaikan beberapa hal terkait rakor pembahasan Perda RUED ini.
"Ranperda RUED ini sebenarnya sudah dari tiga tahun lalu sudah dirancang dalam pembahasan. Ketika kami mengajukan program dan kegiatan ini munculah bencana covid 19 sehingga semua terefokusing selama dua tahun berturut-turut. Namun, dengan di refokusingnya anggaran ini tetap dari pihak kementerian ESDM mengingatkan kepada kami, karena di provinsi lain tetap berjalan," bebernya.
Lanjutnya, kondisi sekarang yang telah ditetapkan perda dan sudah disampaikan ke kementerian dalam negeri sudah dua puluh empat provinsi (24) yang memiliki perda RUED.
"Sudah ada 24 provinsi memiliki perda tersebut. Tinggal 10 provinsi yang belum memiliki perda RUED termasuk provinsi Sulut. Jadi, 10 provinsi tersebut sudah dalam pembahasan semua," kata Maindoka.
Mudah-mudahan kata Maindoka, dengan adanya rakor pembahasan perda RUED torang dapat memberikan masukan-masukan terkait rancangan perda ini.
"Karena memang ini termasuk hal baru bagi kita. Terkait dengan energi mungkin semua yang hadir disini pasti sudah membaca di medsos bahwa penegasan pak Presiden Jokowi bagi kita semua untuk kedepan otomatis energi fosil akan hilang. Tahun 2050 bahkan sampai tahun 2060 otomatis tinggal ada energi terbarukan. Jadi, kita sebagai pemprov untuk lebih mengupayakan semaksimal mungkin agar supaya RUED ini akan menjadi dasar kami untuk melakukan kegiatan-kegiatan berhubung dengan energi terbarukan, karena 2025 sampai 2050 dari harapan energi terbarukan ini dari 2023 sampai 2050 torang bisa mencapai 31 persen. Jadi, ini akan memacu tentu dengan payung hukum yang keluar nanti yakni perda. Dan ini merupakan tanggujawab Dinas ESDM Sulut dengan berkoordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait," tandasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment