SULUT,Elnusanews – Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) memberikan tenggang waktu bagi perusahaan untuk membayar
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya hingga H-7 sebelum lebaran.
‘’Kewajiban pemberian THR sudah
diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, sehingga tidak
ada alasan jika perusahaan tidak membayarnyaDia menjelaskan, pemberian THR
nanti disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja. Jika memang pekerja
tersebut baru bekerja kurang dari tiga bulan maka perusahaan berhak tidak
memberikannya THR,’’ ungkap Supartoyo.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya
telah membentuk tim untuk mengawasi proses pembayaran THR jelang hari raya Idul
Fitri 2015 ini. Bahkan saat ini pihaknya telah membuat posko aduan THR sehingga
para pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Tim yang ada berjumlah delapan dan telah akan turun untuk melakukan pengawasan
di beberapa wilayah yang telah ditentukan,” tuturnya.
“Kami akan memberikan sanksi
administrative termasuk memberikan rekomendasi dan bukti-bukti jika pekerja
melaporkannya ke pengadilan hubungan industrial, sanksinya akan lebih berat
lagi,” ungkapnya. (roker)
0 komentar:
Post a Comment