BITUNG,Elnusanews - Berty Lumempouw selaku Dewan Pembina Garda Tipidkor Sulut menyebutkan, sudah dua bulan lebih. Tersangka yang ditahan oleh penyidik Polres Bitung yaitu, Aryan Wargadalam (Pejabat Kementerian) dan Aslin Sarbini (Kontraktor), menghirup udara bebas setelah sampai batas penahanan tersangka.
" Ini bertanda penyidik polres Bitung belum mampu melengkapi berkas kekurangan sesuai petunjuk jaksa ," kata Lumempouw kepada wartawan belum lama ini.
Menurut pria vokal ini berharap, kepada pihak Polres Bitung. Dapat berusaha melakukan langkah-langkah agar mengungkap kasus ini sampai selesai.
" Kalau seperti ini pihak Kepolisian bisa dikatakan belum mampu mengungkap kasus tersebut. Pasalnya berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan belum lengkap itu bertanda pihak tersebut tidak mampu bongkar kasus terminal kayu yang merugikan negara senilai, 8.4 Milyar ," jelasnya.
Menurutnya, sangat disayangkan jika kasus ini tidak bisa dibuktikan padahal fakta dilapangan peralatan bantuan kementerian perindustrian Tahun 2010 sampai saat ini tidak dapat dioperasikan karena rusak.
" Bahwa sudah banyak masyarakat mempertanyakan masalah ini kepada dirinya. Dan hampir semua mengetahui persoalan ini melalui berbagai media ," tambanya.
Sembari berharap pihak Kejaksaan bisa membantu Kepolisian dalam memenuhi kelengkapan berkas, sehingga tidak terkesan pihak Kejaksaan hanya mencari cari alasan saja untuk menghentikan kasus tersebut
" Kasus ini sendiri sudah menjadi perhatian yang luar biasa dari masyarakat Sulut khususnya kota Bitung. Untuk itu juga saya berharap masyarakat tetap memantau dan memberikan support kepada polres Bitung dalam mengungkap kasus yang merugikan negara ," pungkasnya. (Rego)
" Ini bertanda penyidik polres Bitung belum mampu melengkapi berkas kekurangan sesuai petunjuk jaksa ," kata Lumempouw kepada wartawan belum lama ini.
Menurut pria vokal ini berharap, kepada pihak Polres Bitung. Dapat berusaha melakukan langkah-langkah agar mengungkap kasus ini sampai selesai.
" Kalau seperti ini pihak Kepolisian bisa dikatakan belum mampu mengungkap kasus tersebut. Pasalnya berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan belum lengkap itu bertanda pihak tersebut tidak mampu bongkar kasus terminal kayu yang merugikan negara senilai, 8.4 Milyar ," jelasnya.
Menurutnya, sangat disayangkan jika kasus ini tidak bisa dibuktikan padahal fakta dilapangan peralatan bantuan kementerian perindustrian Tahun 2010 sampai saat ini tidak dapat dioperasikan karena rusak.
" Bahwa sudah banyak masyarakat mempertanyakan masalah ini kepada dirinya. Dan hampir semua mengetahui persoalan ini melalui berbagai media ," tambanya.
Sembari berharap pihak Kejaksaan bisa membantu Kepolisian dalam memenuhi kelengkapan berkas, sehingga tidak terkesan pihak Kejaksaan hanya mencari cari alasan saja untuk menghentikan kasus tersebut
" Kasus ini sendiri sudah menjadi perhatian yang luar biasa dari masyarakat Sulut khususnya kota Bitung. Untuk itu juga saya berharap masyarakat tetap memantau dan memberikan support kepada polres Bitung dalam mengungkap kasus yang merugikan negara ," pungkasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment