• Berita Terbaru

    April 06, 2016

    Elnusanews April 06, 2016

    Komisi C : Developer Wajib Melengkapi Berkas

    BITUNG,Elnusanews - Menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat adanya masalah sertifikat di Kelurahan Girian Permai lebih tepantnya di Perum Rizky Permata Giper, Kecamatan Girian DPRD Kota Bitung memangil pihak Developer Perumahan Rizky, bertempat diruangan  sidang DPRD Bitung, Rabu (6/4/2016).

    Rapat tersebut dihadir Developer Perumahan Rizky Permata Giper yang diwakili oleh Fandy, Pihak Notaris Mintje Waani, SH, Bank Syariah Mandiri diwakili oleh Feti A.I. Kadofi, Kepala Badan Pertanahan National Muchlis Margono, dan Perwakilan dari User di Perumahan Rizky Permata Giper Ferdinat Lumenta.

    Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung Boy Gumolung menjelaskan, pembuatan sertivikat ini dikarenakan perubahan sistim input data dari pihak BPN dengan menggunakan sistim online.

    " Sehingga kelengkapan berkas yang dibutuhkan menghambat penyelesaian sertifkat tersebut ," katanya.

    Seraya menambahkan, kesepakatan antara User Perumahan Rizky Permata Giper, BPN, Bank Syariah Mandiri, Notaris, dan developer wajib melengkapi berkas.

    " Bahwa penyelesaian sertifikat rumah, sebanyak 22 sertifikat selama 30 hari, terhitung sejak kesepakatan ini dibuat dan wajib pihak terkait harus memberikan yang terbaik kepada pemilik rumah tersebut ," ujarnya,
    didampingi oleh Femmy Lumatauw, Nabsar Badoa, Syam panai, Rafika Papente, Habriyanto Acmad, dan John Hambar.  (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Komisi C : Developer Wajib Melengkapi Berkas Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top