Foto : Rita Lamusu Manoppo |
DEPROV,Elnusanews - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Organsasi Perangkat daerah (OPD), Rita Lamusu Manoppo menegaskan bahwa, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat yang intinya mendukung keberlangsungan pembahasan dari Ranperda OPD.
" Intinya, mereka setuju untuk melakukan pembahasan OPD. Karena selama ini kan di pansus ada persepsi yang berbeda antara lanjut pembahasan atau dihentikan sementara sampai menunggu revisi PP 41 oleh Kemendagri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lamusu yang diwawancarai oleh media ini seusai memimpin rapat pansus OPD , Kamis (9/6/16), mengatakan dari hasil konsultasi digambarkan bahwa meskipun revisi dari PP 41 segera ditetapkan, namun prosesnya akan membutuhkan waktu kurang lebih 1 tahun untuk tahap penyesuaiannya.
" Nah, ini kan dengan masa kepemimpinan dari bapak Gubernur juga tentu sebagai dewan memacu agar supaya iklim investasi di sulut segera berjalan dengan baik. Cuma pada intinya investor-investor yang menjadi kewenangan mereka mengharapkan dari biro hukum agar birokrasinya tidak panjang - panjang lagi," jelasnya.
Legislator asal dapil Bolmong ini juga menandaskan bahwa dengan adanya penggabungan antara BKPM dengan PTSP sebenarnya semakin mempercepat sistim pengurusan dari pada investasi setiap investor yang datang ketika mengurus surat-surat izin.
Ia (Lamusu Red) pun menambahkan bahwa nantinya dalam administrasinya bisa memasukan klausul didalam ranperda OPD.
" Nanti sesudah itu mungkin ada penyesuaian-penyesuaian selanjutnya untuk menyesuaikan dengan revisi PP 41. Intinya mereka setuju untuk melakukan pembahasan OPD," pungkas Lamusu. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment