![]() |
Kaban BLH Sulut, Roy Mewoh |
Hal ini dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sulawesi Utara, Roy Mewoh, kepada elnusanews.com, Selasa (12/7/2016) pagi tadi.
"Seperti yang dikatakan Gubernur dan Wagub (OD-SK ) bahwa Gubernur itu sangat alergi soal tambang. Tapi dalam artian, Alergi bahwa beliau (Gubernur-red) maunya investor tambang harus menaati aturan-aturan yang ada. Kelengkapan administrasi, terutama Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) harus lengkap," kata Mewoh.
Mewoh menyebutkan sampai saat ini rata-rata perusahan pertambangan yang beroperasi didaerah ini sudah memiliki UKL-UPL yang dikeluarkan oleh kabupaten kota.
Ditambahkan dia, kepada seluruh badan usaha yang berada Sulut supaya terus menjaga kelestarian lingkungan hidup, dimana perusahaan itu berdiri.
“Jangan sampai ada yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun,” pungkasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment