• Berita Terbaru

    July 21, 2016

    elnusanews/com , July 21, 2016

    Wagub: Syarat Menduduki Jabatan Eselon II Sudah Ikut Diklat PIM III

    SULUT,Elnusanews - Wakli Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw menegaskan, syarat utama bagi pejabat lingkup Pemprov Sulut yang akan menduduki jabatan Eselon II harus sudah mengikuti Diklat PIM III. Penegasan orang nomor dua di Sulut itu disampaikan pada penutupan Diklat PIM III, Kamis (21/7/2016), di Badan Diklat Provinsi Sulut, di Watutumou Minut."Jangan bermimpi apabila belum mengikuti Diklat PIM III lalu boro-boro ingin menjadi Kepala Dinas atau Kepala Badan, karena hal itu tidak dibernarkan oleh sistem manajemen kepegawaian", ujarnya.Jadi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, pejabat yang bersangkutan  harus mengikuti jenjang pendidikan yang ada. "Saya dan Pa Gubernur tidak akan pernah mengakomodir  pejabat seperti itu, sembari memberi contoh untuk menduduki jabatan Sekprov pejabat yang bersangkutan sudah Mengikuti jenjang Diklat PIM II atau sudah mengikuti Lemhanas", jelas suami tercinta dari dr Kartika Devi Tanos yang juga menjadi salah satu pererta lulusan terbaik Diklat PIM III angkatan pertama pola baru ini.Wagub mengatakan, pejabat struktural Esolon III memainkan peran yang sangat menentukan dalam menjabarkan Visi dan Misi instansi kedalam program- program tersebut secara efektif dan efisien. Tugas ini menuntut pejabat Eselon III memiliki kemampuan kepemimpinan taktikal, yaitu kemampuan dalam menjabarkan Visi-Misi instansi kedalam program instansi dan memimpin keberhasilan pelaksanaan program tersebut, yang didedikasikan dengan kemampuan mengembangkan karakter dan sikap perilaku integritas serta kemampuan menjunjung etika publik, taat pada nilai-nilai norma, moralitas dan bertanggungjawab dalam memimpin unit instansinya. Selain itu mampu melakukan kolaborasi, inovasi serta mampu mengoptimalkan tugas san tanggungjawab dari bawahan. Tidak hanya sampai disitu bagi pejabat Eselon III juga dituntut mampu tampil sebagai perimpin perubahan yakni pemimpin yang mampu membawa perubahan pada unit oraganisasinya, inilah yang saya inginkan sekembalinya saudara dari Diklat ini, pungkasnya. Kepala Badan Diklat Provinsi Sulut DR Noudy RP Tendean SIP MSi menyebutkan, tujusnvdan sasaran Diklat PIM III yaitu untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural Eselin III yang akan berperan san melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansi masing-masing serta terwujudnya ASN yang memiliki kpetensi sebagai pemimpin visioner dalam memimpin perubahan sebagai pejabat struktural Eselon III, jelas ma tan Karo Pemerintahan dan Humas ini, sembari menambahkan, Diklat PIM III ini diikuti 33 peserta dan dari hasil evaluasi dinyatakan lulus semua, dengan nilai 23 peserta lulus sangat memuaskan dan 10 peserta lulus memuaskan. Sementara Ketua angkatan Jendry Sualang SPd MAP menambahkan guna melengkapi sarana olahraga di Bandiklat maka peserta Diklat PIM III angkatan pertama pola baru telah menyerahkan bantuan satu unit meja pimpong (tenes meja) yang secara simbolis telah diserahkan beds oleh Bendahara Panitia dr Kartika Devi Tanos kepada Kaban Diklat Noudy Tendean.
    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Wagub: Syarat Menduduki Jabatan Eselon II Sudah Ikut Diklat PIM III Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top