• Berita Terbaru

    July 25, 2016

    Elnusanews July 25, 2016

    Gunakan Permendagri No 80, Kumaat Sebut Ranperda BUMD Sulut Aman

    DEPROV,Elnusanews - Ketua Fraksi Partai PDIP DPRD Sulut, Teddy A H Kumaat menegaskan bahwa Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa dikatakan telah berada di zona aman, dalam artian Ranperda BUMD adalah Perda pertama yang menggunakan Permendagri No 80.

    Foto : Teddy Kumaat
    " Untuk Ranperda BUMD aman dalam pengertian,ini kan Perda pertama yang menggunakan Permendagri No 80, dimana di Permendagri no 80 aturannya berbeda seperti biasanya," tukasnya.

    Kumaat yang diwawancarai oleh sejumlah wartawan juga menjelaskan bahwa pembuatan Ranperda berbeda dari biasanya. Biasanya paripurna terlebih dahulu, akan tetapi untuk sekarang ini dikirim terlebih dahulu baru dikonsultasikan di Kemendagri.

    "Konsultasi ini bisa berulang-ulang terjadi karena kalau mereka anggap ini belum sesuai, artinya Mendagri menganggap ini masih harus dikoreksi menurut mereka ini bisa berulang-ulang, ini mencegah jangan sampai terjadi sama seperti 3000an perda yang ditolak," jelas Kumaat seusai memimpin rapat internal fraksi PDIP, Senin (25/7/16).

    Dia juga menandaskan bahwa untuk sekarang pun jika akan diparipurnakan Perda tersebut harus terlebih dahulu memiliki nomor register yang dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai bukti bahwa perda tersebut sudah clean and clear.

    "Sekarang pun kalau mau diparipurnakan harus ada no register dulu dari kemendagri itu bukti bahwa perda tersebut sudah clean and clear, sudah disetujui atau sudah tidak bertentangan dengan semua peraturan perundang-undangan yang lebih diatas," tandas Kumaat sembari menambahkan bahwa prosesnya pembuatan perda saat ini sangat detail. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gunakan Permendagri No 80, Kumaat Sebut Ranperda BUMD Sulut Aman Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top