
Steven Worotikan mengatakan pihak terkait dan aparat kepolisian secepatnya mengambil tindakan tegas bagi kendaraan angkutan kota yang mengunakan pengeras suara berlebihan di angkot tersebut.
" Masalah pengunaan pengeras suara di angkutan kota sudah perna dibahas di media maupun pihak terkait perna melakukan operasi bagi kendaraan tersebut ," kata Worotikan kepada media ini. Rabu (20/7/2016).
Namun kenyataannya masih ada juga angkot yang mengunakan pengeras suara yang berlebihan. Sehingga mengganggu para penumpang dalam angkot.
" Harus ada tindakan tegas dari istansi terkait dan pihak kepolisian agar ada efek jerah bagi kendaraan yang mengunakan pengeras suara berlebihan ," harapnya.
Sementara Kapolres Bitung ABKP Reindolf Unmehopa melalui Kasat Lantas Polres Bitung AKP Rina Frillya SIK ketika dimintai tangapannya belum berhasil melalui sambungan handphone di nomor 081143XXXX. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment