DEPROV,Elnusanews - Sepulangnya dari perjalanan dinas ke luar negeri, Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Andrei Angouw, sepertinya tak main-main dalam hal pemberian batas waktu pembahasan ranperda RPJMD 2016-2021. Pasalnya waktu yang diberikan menurut undang untuk melakukan pembahasan RPJMD adalah sampai pada tanggal 12 Agustus 2016 nanti.
” Jika kita terlambat menetapkan Ranperda RPJMD maka akan ada sanksi yaitu eksekutif dan legislatif tidak akan menerima gaji selama 3 bulan,” ujar Angouw, saat melakukan konfrensi pers, Kamis (21/7/16).
Dikatakan Angouw pun mengingatkan kepada anggota dewan khususnya Pansus agar fokus dalam pembahasan karena hal tersebut sudah sangat mendesak jika tidak ingin terkena sanksi .
"” Karena mepetnya waktu kemungkinan pembahasan sampai malam. Dan agenda kerja akan dilaksanakan kemungkinan besok ada rapat pimpinan kemudian Banmus. Rencananya senin ada Paripurna pemandangan umum Fraksi terhadap RPJMD,” pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment