DEPROV,Elnusanews - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (6/9/16) pagi menggelar rapat yang bertujuan untuk menyesuaikan hasil koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikatakan Ketua Pansus BUMD, Teddy AH Kumaat, bahwa Ranperda BUMD ini harusnya apabila menggunakan sistem yang lama sudah diparipurnakan, akan tetapi dengan adanya Kemendagri No 80 Tahun 2015 maka Ranperda ini masuk dalam kelompok perda fasilitasi.
" Jadi secara resmi kami Pansus BUMD baru menerima koreksi dari Kemendagri dan kajian konsultasiya dan ada beberapa poin hasil revisi sesuai dengan hasil fasilitasi yang terakhir dari kemendagri," tutur Kumaat.
Adapun beberapa point penting yang ditambahkan ataupun direvisi yang dilakukan oleh Kemendagri dalam draft Ranperda BUMD PT Membangun Sulut Hebat Perseroda diantaranya, dalam konsiderans menimbang menambahkan konsepsi sebagaimana tertuang dalam 331 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Selanjutnya, dasar hukum mengingat, ditambahkan UU no 15 tahun 20014 tetang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah ditambahkan pada no 11, Permendagri No 52 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda, ditambahkan No 12 Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah.
Pada point ketentuan umum disarankan untuk melakukan klarifikasi devinisi disesuikan dengan peraturan perundangan-undangan dalam draft hasil fasilitasi kemendagri ada penambahan satu point devinisi pada angka 8 berbunyi perseroan daerah disingkat perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham.
Kemudian pada pasal 3 ayat 3 penyertaan dalam draft awal berbunyi, penyertaan modal dari Pemprov Sulut mendapat persetujuan DPRD , diubah menjadi pasal 3 ayat 3, dimana berbunyi penyertaan modal dari Pemprov Sulut mendapat persetujuan DPRD berdasarkan hasil analisis investasi. Ada juga penambahan satu ayat baru yakni pada ayat empat yang berbunyi, analisis investasi Pemda dilakukan oleh penasehat investasi Pemda yang ditetapkan kepala daerah. (RaKa)
Dikatakan Ketua Pansus BUMD, Teddy AH Kumaat, bahwa Ranperda BUMD ini harusnya apabila menggunakan sistem yang lama sudah diparipurnakan, akan tetapi dengan adanya Kemendagri No 80 Tahun 2015 maka Ranperda ini masuk dalam kelompok perda fasilitasi.
" Jadi secara resmi kami Pansus BUMD baru menerima koreksi dari Kemendagri dan kajian konsultasiya dan ada beberapa poin hasil revisi sesuai dengan hasil fasilitasi yang terakhir dari kemendagri," tutur Kumaat.
Adapun beberapa point penting yang ditambahkan ataupun direvisi yang dilakukan oleh Kemendagri dalam draft Ranperda BUMD PT Membangun Sulut Hebat Perseroda diantaranya, dalam konsiderans menimbang menambahkan konsepsi sebagaimana tertuang dalam 331 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Selanjutnya, dasar hukum mengingat, ditambahkan UU no 15 tahun 20014 tetang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah ditambahkan pada no 11, Permendagri No 52 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda, ditambahkan No 12 Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah.
Pada point ketentuan umum disarankan untuk melakukan klarifikasi devinisi disesuikan dengan peraturan perundangan-undangan dalam draft hasil fasilitasi kemendagri ada penambahan satu point devinisi pada angka 8 berbunyi perseroan daerah disingkat perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham.
Kemudian pada pasal 3 ayat 3 penyertaan dalam draft awal berbunyi, penyertaan modal dari Pemprov Sulut mendapat persetujuan DPRD , diubah menjadi pasal 3 ayat 3, dimana berbunyi penyertaan modal dari Pemprov Sulut mendapat persetujuan DPRD berdasarkan hasil analisis investasi. Ada juga penambahan satu ayat baru yakni pada ayat empat yang berbunyi, analisis investasi Pemda dilakukan oleh penasehat investasi Pemda yang ditetapkan kepala daerah. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment