MINAHASA.Elnusanews- Pengawasan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di desa terus diperketat. Menurut Kepala Inspektorat Minahasa Frits Muntu SSos mengungkapkan, banyak temuan di desa dari tahun 2015, entah ADD maupun Dana Desa (Dandes).
"Makanya, Inspektorat terus meningkatkan efektifitas pengawasan melalui Pemda dalam hal pengelolaan keuangan. Seperti pemeriksaan ADD TA 2015 dan tahap 1 ADD tahun 2016," ungkap Muntu.
Pasalnya, menurut Muntu, sebagian besar bendahara di desa belum memahami pengurusan atau pembayaran pajak. "Ini tugas Inspektorat, guna memperbaiki keuangan dan hasil pemeriksaan," tuturnya.
Semuanya, kata Muntu, tertuang dalam UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah RI nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda, Permendagri nomor 23 tahun 2007 tentang pedoman dan tatacara pengawasan atas penyelenggaraan Pemda, surat edaran Menpan RI nomor SE/02/M.PAN/01/2005 menginstruksikan kepada pimpinan unit kerja di lingkungan instansi masing-masing untuk menindaklanjuti setiap saran/rekomendasi yang tertuan dalam laporan hasil pemeriksaan aparat pemeriksa intern pemerintah dan memberikan sanksi kepada unit kerja yang lalai/tidak melaksanakan pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan, peraturan bupati Minahasa nomor 35 tahun 2008 tentang penjabaran tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Minahasa.
"Maka diharapkan 227 desa di Minahasa tertib dalam pelaporan administrasi. Kami pun terus mendorong Pemdes supaya mengurangi temuan proyek di lapangan, salah satunya tertib administrasi," tegasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi Menegaskan, jika ada masalah-masalah yang ditinggalkan oleh Kumtua yang lama, harap segera diselesaikan. "Jangan pakai perasaan rasa begitu. Tidak ada kata rasa begitu dalam pemerintahan, ikuti sesuai pelaporan. Karena hukum tidak mengenal jumlah. Hati-hati dalam segala hal, jangan sampai terjerat dengan hukum," sampainya. Misalnya, Bupati JWS mencontohkan mengenai anggaran makan-minum, beberapa oknum terjerat hanya karena tidak ada LPJ.
"Jadi sekali lagi hati-hati pada hal kecil. Kumtua lama pasti sudah tahu bagaimana peraturannya, tapi kalau yang baru jangan masa bodoh dan tidak tahu apa-apa. Jangan sampai buat pelaporan dengan menggunakan filling/perasaan. Saya saja selaku bupati, kalau belum lengkap administrasinya tidak akan bisa mencairkan dana," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kiranya Kumtua nikmati pekerjaan selaku Kumtua, jangan sampai kerja tidak bersemangat. Kumtua yang baru dilantik kiranya berlomba-lomba membuat desa makin bagus, bekerja sesuai dana yang ada.
"Saya berharap agar patuhi semua aturan yang ada. Apalagi yang namanya pajak, karena itu wajib. Jangan pakai dana pajak satu rupiah pun. Karena saya tak bisa membantu anda kalau sudah ada pemakaian dana fiktif. Saya akan membantu jika ada masalah administrasi, tapi kalau dana fiktif tidak akan ada bantuan," ungkapnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh camat di Kabupaten Minahasa, Kasie PMD se-Minahasa, Kumtua, Bendahara Desa, KPP Pratama Bitung.
0 komentar:
Post a Comment