MANADO, Elnusanews - Gugatan yang dilayangkan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Manado Royke Mamahit berakhir dengan manis.
Ini dikarenakan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado bahwa memerintahkan kepada Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut untuk mengembalikan kembali bagi Pejabat Eselon III dan IV pada waktu dirolling oleh Ir. Roy Roring waktu menjabat sebagai Pejabat Walikota Manado, karena pada saat rolling beberapa waktu lalu tidak dilandasi berdasarkan aturan yang ada. Berdasarkan gugatan dari Royke Mamahit dan diterima oleh Hakim PTUN Manado untuk di jalankan,maka keluarlah SK Walikota Manado bagi pejabat eselon
III dan IV untuk kembali bekerja pada jabatan yang lama.
Ini disampaikan oleh Kaban BKD Manado Hans Tinangon dalam ibadah yang dilaksanakan di Aula Serba Guna Pemkot Manado, Kamis (1/9/16).Salah satu jabatan di lingkup Humas Pemkot Manado yang masih tanda tanya akhirnya terjawab sudah dikeluarkannya SK Walikota Manado kepada Steven Runtuwene Sos sebagai pejabat Kabag Humas di lingkup Pemkot Manado, yang sebelumnya Steven menjabat Kasub Protokol Pemkot Manado.
Sementara itu, menurut Steven, apabila sudah ditunjuk dan dipercayakan oleh pimpinan Walikota dan Wakil Walikota Manado untuk ditugaskan menjadi Kabag Humas tentunya dirinya akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan harus cerdas dalam melaksanakan tugas
0 komentar:
Post a Comment