DEPROV,Elnusanews - Dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya
(Tupoksi), Biro Umum yang membawahi langsung keprotokolan Gubernur dan Wakil
Gubernur, memegang teguh pada undang-undang No 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan. Namun, dalam penjabarannya masih terkendala membreakdown UU No 9
Tahun 2010 dalam satuan SOP pelaksanaan pengawalan dan pendampingan.
Foto: Suasana Rapat Pembahasan APBD TA 2017 |
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Umum Setdaprov Sulut, Jemmy
Ringkuangan AP. MSi saat menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi I, Netty
Agnes Pantouw dalam rapat pembahasan APBD TA 2017 antara Komisi I DPRD Sulut
dengan Mitra SKPD, Kamis (17/11/16) tadi.
Ringkuangan juga mengakui bahwa dalam realitas yang terjadi dalam
pelaksanaan tugas di Biro Umum yang menangani bagian protokol terdapat
kekeliruan.
"Kami harus akui itu,dan kami juga tidak akan mebela diri ketika
realitas itu terjadi bagaimana kacau balaunya pelaksanaan keprotokolan
khususnya pendampingan kepada gubernur dan wagub," paparnya.
Maka dari itu, dikatakan Ringkuangan pihaknya dalam tahun 2016 secara
internal akan melakukan pembinaan kepada aparat protokol dalam bentuk Bimbingan
Tekhnis (Bimtek) khusus, karena terkait dengan pendampingan dan pengawalan.
"Memang perlu ada bimtek khusus
atau house training khusus sesuai dengan UU No 9 tahun 2010 tentang keprotokolan, dan itu paktronnya,” tukasnya.
Dirinya
juga tidak menampik bahwa sebagai pejabat yang membidangi bagian protokol yang
disebut juga Kepala Protokol Daerah
(KPD), memang dalam pelaksanaan pengawalan dan pendampingan masih
terdapat kekeliruan.
“Memang itu agak bias, karena ada
beberapa pergantian dipengawalan dan ajudan pimpinan. Nah itu butuh
penyesuaian-penyesuaian dari berbagai elemen, khusunya yang tergabung
didalam pengawalan gubernur dan wakil
gubernur.
Dalam
kesempatan tersebut juga, Ringkuangan memaparkan perihal biro baru yang masuk dalam penyesuaian OPD
2017 sesuai dengan Pergub. Dimana Biro Humas dan Protokol dirubah menjadi Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik.
“Pada paragraf 8 sesuai
dengan Pergub yang merupakan penggabungan dari biro umum yaitu, bagian protokol
dengan bagian humas yang ada di biro pemerintahan, ditambah lagi untuk
nomenklaturnya bukan biro umum protokoler humas, akan
tetapi ditambah lagi dengan kerjasama dan komunikasi publik,” pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment