• Berita Terbaru

    November 17, 2016

    Elnusanews , November 17, 2016

    Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010



    DEPROV,Elnusanews - Dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), Biro Umum yang membawahi langsung keprotokolan Gubernur dan Wakil Gubernur, memegang teguh pada undang-undang No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Namun, dalam penjabarannya masih terkendala membreakdown UU No 9 Tahun 2010 dalam satuan SOP pelaksanaan pengawalan dan pendampingan.

    Foto: Suasana Rapat Pembahasan APBD TA 2017
    Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Umum Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan AP. MSi saat menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi I, Netty Agnes Pantouw dalam rapat pembahasan APBD TA 2017 antara Komisi I DPRD Sulut dengan Mitra SKPD, Kamis (17/11/16) tadi. 

    Ringkuangan juga mengakui bahwa dalam realitas yang terjadi dalam pelaksanaan tugas di Biro Umum yang menangani bagian protokol terdapat kekeliruan.

    "Kami harus akui itu,dan kami juga tidak akan mebela diri ketika realitas itu terjadi bagaimana kacau balaunya pelaksanaan keprotokolan khususnya pendampingan kepada gubernur dan wagub," paparnya.

    Maka dari itu, dikatakan Ringkuangan pihaknya dalam tahun 2016 secara internal akan melakukan pembinaan kepada aparat protokol dalam bentuk Bimbingan Tekhnis (Bimtek) khusus,  karena terkait dengan pendampingan dan pengawalan.

    "Memang perlu ada bimtek khusus  atau house training khusus sesuai dengan UU No 9 tahun 2010 tentang keprotokolan, dan itu paktronnya,” tukasnya.

    Dirinya juga tidak menampik bahwa sebagai pejabat yang membidangi bagian protokol yang disebut  juga Kepala Protokol Daerah (KPD), memang dalam pelaksanaan pengawalan dan pendampingan masih terdapat kekeliruan.

    “Memang itu agak bias, karena ada beberapa pergantian dipengawalan dan ajudan pimpinan. Nah itu butuh penyesuaian-penyesuaian dari berbagai elemen, khusunya yang tergabung didalam pengawalan gubernur dan wakil gubernur.

    Dalam kesempatan tersebut juga, Ringkuangan memaparkan perihal biro baru yang masuk dalam penyesuaian OPD 2017 sesuai dengan Pergub. Dimana Biro Humas dan Protokol dirubah menjadi Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik.

    “Pada paragraf 8 sesuai dengan Pergub yang merupakan penggabungan dari biro umum yaitu, bagian protokol dengan bagian humas yang ada di biro pemerintahan, ditambah lagi untuk nomenklaturnya bukan biro umum protokoler humas, akan tetapi ditambah lagi dengan kerjasama dan komunikasi publik,” pungkasnya. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ringkuangan : Tupoksi Keprotokolan Berpegang Teguh Pada UU No 9 Tahun 2010 Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top