MANADO, Elnusanews – Seperti biasanya
setiap memasuki masa akhir tahun, Kota Manado sudah mulai memasuki musim
penghujan. Warga Manado diimbau untuk lebih waspada dan mulai mengantisipasi
dari kemungkinan akan terjadinya ancaman banjir, tanah longsor dan bahkan adanya
pohon tumbang dibeberapa tempat. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas
LH Kota Manado Yohanis B Waworuntu, SE, M.Si saat ditemui reporter elnusanews.com
di Kantor Wali Kota Manado beberapa waktu lalu.
“Saya
menghimbau kepada warga untuk lebih berhati hati dan waspada akan perubahan musim ini.
Disamping ancaman banjir dan tanah longsor, ancaman pohon tumbang pun perlu
diwaspadai,” ujar Waworuntu membuka percakapan.
Warga juga harus jeli
dengan keadaan lingkungan disekitarnya. Jika melihat atau menemukan adanya
kemungkinan pohon besar yang sekiranya bisa mengancam keselamatan, segera
laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado. “Sesegera mungkin akan
kami tindaklanjuti laporan tersebut,” ucap mantan Kadis Kominfo Manado ini.DLH juga telah mendata dan memberi
tanda di sejumlah pohon besar yang diperkirakan bakal menjadi ancaman bagi
keselamatan warga.
“Pada
prinsipnya, DLH tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan memelihara
dan menjaga pertumbuhan tanaman/pohon. Akan tetapi jika sudah mengancam
keselamatan warga, akan kami tebang ataupun dirapikan,” imbuhnya.
Waworuntu juga berpesan kepada warga
yang sekiranya akan melakukan penebangan pohon sendiri, setidaknya melapor ke
Dinas Lingkungan Hidup atau ke pihak yang berwenang lainnya.
“Laporkan
kepihak yang berwenang jika akan menebang pohon, agar nantinya tidak terkena
sanksi perbuatan melanggar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman
sanksi pidana bagi barang siapa yang melanggarnya,” pesan Waworuntu.
Dan perlu diperhatikan juga, bahwa
hasil sampah dari kegiatan penebangan pohon jangan dibuang ke tempat pembuangan
sampah sementara, atau bak sampah/kontainer, karena hasil tebangan pohon adalah
termasuk sampah khusus yang pengelolaannya ditangani secara khusus sesuai isi
Perda Kota Manado No 7 tahun 2006 dan Peraturan Walikota (Perwako) Manado No 7
tahun 2006 yang sanksi pidananya berupa kurungan badan paling lama 27 hari atau
denda paling banyak Rp 7,5 juta bagi pelaku, tutupnya.(moris)
0 komentar:
Post a Comment