• Berita Terbaru

    January 11, 2018

    elnusanews/com , January 11, 2018

    Akibat Ke USA, Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan Mendagri

    Bupati Sri Wahyumi Manalip (SWM).

    SULUT,Elnusanews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Indonesia menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Bupati Sri Wahyumi Manalip (SWM).

    Pemberhentian sementara ini dilakukan atas sanksi yang diterapkan kepada SWM karena dianggap melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin Mendagri.

    Berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulut. Bahwa ketentuan pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan atau Walikota.

    Dan juga berdasarkan Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut tanggal 12 Desember 2017 Sri Wahyumi Manalip melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (20/1-13/11) tahun 2017 tanpa izin Mendagri.

    Sehingga memutuskan dan menetapkan pertama memberhentikan sementara Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya sebagai Bupati Talaud, masa jabatan Tahun 2014-2019 selama tiga bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

    Kedua menunjuk saudara Petrus Simon Tuange Wakil Bupati Talaud untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Talaud, dan seterusnya.

    Menurut Karo Pemerintah dan Otonomi Daerah Sulut Jemmy Kumendong, rencananya Kamis (11/1) besok, surat tersebut akan diserahkan Gubernur ke Sri Wahyumi Manalip.




    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Akibat Ke USA, Bupati Cantik Ini Dinonaktifkan Mendagri Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top