• Berita Terbaru

    April 03, 2018

    elnusanews/com , April 03, 2018

    Positif Mengandung Cacing Parasit, Sumuweng: Masyarakat Dilarang Konsumsi Ikan Kaleng

    MINSEL, Elnusanews- Sehubungan dengan berita yang beredar di beberapa media Propinsi Jambi terkait ditemukannya cacing Parasit pada produk Ikan dalam kaleng serta hasil pengujian yang dikeluarkan oleh badan POM RI terhadap sampling dan pengujian pada Tanggal 28 Maret 2018, sebanyak 27 merek positif mengandung cacing Parasit.

    Disebutkan pula bahwa, dari 66 kaleng Ikan yang dilaksanakan pengujian terdapat 27 merek positif mengandung cacing Parasit yang terdiri dari 16 Merek produk Impor serta 17 Merek produk dalam Negeri.

    Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Minahasa Selatan Adrian Sumuweng, Selasa 3 April 2018, mengatakan sudah berkoordinasi langsung dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Sulut.

    Namun sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut kapan dilaksanakan pemeriksaan, sebab alat yang akan digunakan dalam pengambilan sampel merupakan milik BPOM sedangkan Dinas Perdagangan sendiri belum punya.

    Untuk itu diharapkan kepada seluruh Masyarakat Minahasa Selatan kiranya tidak mengkonsumsi produk Ikan dalam Kaleng sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perdagangan, Kesehatan bersama BPOM, ucapnya.

    Berikut Produk Impor/dalam negeri Ikan Kaleng/merek yang positif mengandung Cacing Parasit: ABC, ABT, Ayam BRAND, Boton, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King's Fisher, Jojo, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Positif Mengandung Cacing Parasit, Sumuweng: Masyarakat Dilarang Konsumsi Ikan Kaleng Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top