SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE kembali
menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan
Talaud kepada Wakil Bupati Petrus Simon Tuange, untuk memimpin Kepulauan
Talaud sejak 6 April Hingga 23 Juni 2018.
SK dengan nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas diserahkan
langsung kepada Tuange melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs.
Edison Humiang, Msi, Kamis (5/4) bertempat diruang kerja Asisten.
Tuange kembali menjadi Plt Bupati Talaud karena Bupati
Talaud Sri W Manalip telah ditetapkan KPUD Talaud sebagai peserta
pilkada serentak tahun 2018, sehingga Manalip harus melaksanakan cuti
diluar tanggungan negara terhitung tanggal 6 april sampai dengan 23
juni 2018.
Sesuai dengan peraturan dalam Menteri dalam Negeri nomor 74
tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara Selama melaksanakan
cuti diluar tanggungan negara, Sri Wahyuni Manalip dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait jabatannya selama kampanye.
Diketahui, Wakil Bupati Petrus Tuange sebelumnya telah
menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Talaud sejak tanggal 5 Januari
hingga 5 april 2018 karena Bupati Sri Wahyuni diberhentikan sementara
dari jabatan Bupati, karena masa diberhentikan sementara telah habis dan
Wahyuni ikut serta dalam pilkada Talaud, secara aturan maka Wahyuni
harus mengambil cuti diluar tanggungan negara.(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment