SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen mendukung
implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Terbukti,
Pemprov Sulut telah menerapkan Transaksi Non Tunai berdasarkan Instruksi
Gubernur Nomor 900/2950.1/Sekr.BPKAD.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam
sambutan yang diwakili Kepala BPKAD Gamy Kawatu pada diskusi panel
implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota se Sulut yang dilaksanakan di Manado,
Senin (2/7/2018).
"Penerapan transaksi non tunai mampu menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Gubernur Olly menuturkan, pelaksanaan Transaksi Non
Tunai di daerah dapat memberikan sejumlah manfaat, yakni : Aliran dana
seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel; Seluruh
transaksi telah didukung dengan bukti-bukti yang sah; Mencegah
terjadinya praktik manipulasi atau mark-up Belanja Daerah;
Disamping itu, transaksi non tunai juga membuat Belanja
Daerah menjadi lebih efektif dan efisien; Mewujudkan tertib administrasi
pengelolaan Kas; Peningkatan pengendalian internal pengelolaan Kas;
Menghasilkan posisi Kas Harian secara real time; Mendukung implementasi
accrual basis dan Proses Tutup Buku, akhir tahun dan Pelaporan Keuangan
lebih cepat dan akurat.
Oleh karena itu, masih dalam sambutan, Gubernur Olly
mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk bersama-sama
mengoptimalkan pelaksanaan transaksi non tunai di Sulut dengan
memperkuat dan memperhatikan berbagai unsur.
"Komitmen; Regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah; Sumber
Daya Manusia; Sistem informasi (aplikasi) yang terintegrasi; Perbankan;
Penyedia barang/jasa dan Pengawasan," imbuhnya.
Adapun diskusi panel turut dihadiri Kepala Kantor
Perwakilan Bank Indonesia Sulut, Soekowardojo, utusan pemerintah
kabupaten dan kota serta jajaran perbankan.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment