• Berita Terbaru

    April 07, 2020

    elnusanews/com April 07, 2020

    Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku

    MINSEL, Elnusanews- Guna membantu/mencukupi kebutuhan masyarakat pasca Covid 19, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam waktu dekat ini akan segera menyalurkan bantuan.

    Bantuan tersebut berupa sembako (beras, Gula, Ikan kaleng dan Susu) yang nantinya akan disebar kepada masyarakat miskin/kurang mampu di 177 desa termasuk Kelurahan.

    Kadis Sosial Minahasa Selatan melalui Kabid Pemberdayaan Sosial, Eva Winokan, mengatakan penyaluran sembako sendiri akan diberikan langsung ke setiap kepala keluarga di 177 desa dan kelurahan melalui kumtua/lurah masing-masing, katanya.

    Disamping itu penerima bantuan sembako sendiri, hanya dikhususkan bagi masyarakat miskin/ yang belum pernah menerima bantuan (tidak termasuk penerima BPNT, PKH, PNS dll), tegas Winokan.

    "Saat ini kami sementara melakukan pendataan sekaligus verifikasi data/usulan setiap desa yang sudah dimasukkan. Terhitung hari ini Selasa, 07 April 2020 sudah terdata baru 78 dari 177 desa dan kelurahan.

    Dinsos sendiri memberikan batas waktu terakhir sampai besok bagi desa yang belum memasukkan data, serta memperhatikan kembali/tidak mencantumkan nama keluarga penerima manfaat.

    Bagi desa maupun kelurahan yang tidak memasukan usulan data sampai dengan batas akhir tidak akan kebagian, ucapnya.

    (Rela)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bantuan Sembako di Minsel Pasca Covid 19 Khusus Masyarakat Miskin, BPNT PKH dan PNS Tidak Berlaku Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top