• Berita Terbaru

    April 07, 2020

    elnusanews/com , April 07, 2020

    Pemda Tidak Berwenang Tutup Bandara dan Pelabuhan

    Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara Lynda Watania.
    SULUT,Elnusanews - Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara Lynda Watania, mengatakan Pemprov Sulut dan seluruh Pemda di Kabupaten dan Kota tidak memiliki kewenangan untuk menutup Bandar Udara (Bandara) dan Pelabuhan. Hal tersebut disampaikannya terkait keinginan sejumlah pihak untuk menutup bandara di Sulut selama pandemi corona.
    Menurut Kadishub Sulut, penutupan baik pelabuhan dan bandara adalah wewenang pemerintah pusat. Dalam hal menutup pelabuhan misalnya, Pemda harus mendapatkan persetujuan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Begitu juga untuk penutupan bandara merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

    “Berdasarkan surat Menteri Perhubungan kepada Mendagri Nomor. PL.001/1/4 Phb 2020 tanggal 6 April 2020 perihal operasionalisasi bandara dan pelabuhan dan prasarana transportasi lainnya maka penutupan bandara dan pelabuhan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Watania di Manado, Selasa (7/4/2020).

    Meskipun demikian, lanjut Kadishub Sulut, pemerintah telah membatasi jam operasional penerbangan untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang pesawat.

    Tambah dia, kendati jam operasionalnya dibatasi, bandara juga harus melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk mengangkut sampel untuk tes covid-19.
    “Jam operasional sudah dibatasi jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Bandara tidak boleh tutup. Bandara harus terus operasi, karena tidak ada maskapai yang mau terbang hanya membawa sampel pemeriksaan covid untuk diteliti, lalu tidak muat penumpang, tentunya besar sekali untuk pengeluaran biaya operasionalnya,” ungkap Watania.

    Lebih lanjut, Watania juga menerangkan bahwa pandemi corona telah berdampak pada menurunnya jumlah penerbangan di seluruh bandara di Indonesia termasuk di Bandara Sam Ratulangi Manado.
    “Biasanya di Bandara Samrat, dalam sehari ada 84 penerbangan, sekarang tinggal 21 penerbangan. Biasanya penumpang sampai 8.000 orang setiap hari dan sekarang tinggal 500 orang saja per hari, dampaknya bisa-bisa bandara akan tutup sendirinya,” tutup Kadishub Sulut.

    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemda Tidak Berwenang Tutup Bandara dan Pelabuhan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top