MINAHASA, Elnusanews - Rapat Paripurna DPRD Minahasa agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2021, dan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Tahun Anggaran 2020, Senin (31/8/2020), dimanfaatkan Wakil Bupati Robby Dondokambey (RD) dengan memberikan himbauan soal pentingnya mengikuti protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
“Biasakan diri pakai masker dan jaga jarak saat beraktifitas di luar rumah, perbiasakan sering cuci tangan pakai sabun, jaga pola hidup sehat, senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar terhindar dari Covid 19,” tandasnya.
Sebelumnya pada Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Glady E.P Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, M.Si dan Denny Kalang Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
“Secara Umum kebijakan belanja daerah terdiri atas: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, Belanja transfer dan Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari: penerimaan pembiayaan, pengeluaraan pembiayaan yang berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, Sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun berjalan dan untuk kebijakan terhadap penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun 2020 didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait bencana non alam yaitu adanya pandemi Covid-19 , ” tukas Wabup RD.
Diketahui hadir pada Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Frits Muntu SSos, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa dan Forkompimda, serta pejabat jajaran Pemkab Minaha (jonly bamz)
“Biasakan diri pakai masker dan jaga jarak saat beraktifitas di luar rumah, perbiasakan sering cuci tangan pakai sabun, jaga pola hidup sehat, senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar terhindar dari Covid 19,” tandasnya.
Sebelumnya pada Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Glady E.P Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, M.Si dan Denny Kalang Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
“Secara Umum kebijakan belanja daerah terdiri atas: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, Belanja transfer dan Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari: penerimaan pembiayaan, pengeluaraan pembiayaan yang berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, Sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun berjalan dan untuk kebijakan terhadap penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun 2020 didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait bencana non alam yaitu adanya pandemi Covid-19 , ” tukas Wabup RD.
Diketahui hadir pada Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Frits Muntu SSos, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa dan Forkompimda, serta pejabat jajaran Pemkab Minaha (jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment