SULUT,ELNUSANEWS - Terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (SULUT) untuk tahun 2016 sempat alot dalam pembahasannya. Akhirnya, Sabtu (31/10) malam ditandatangani dan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, DR Soni Sumarsono MDM di rumah dinas Gubernuran Bumber Manado.
Penandatanganan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, John Palandung, Kepala Disnakertrans, Marlon M Sendoh, Ketua Dewan Pengupahan, Sutomo Palar, Pimpinan Apindo, Pengurus KSBI dan KSPI kesepakatan UMP Sulut ditahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.400.000. Kesepakatan ini siap diterapkan mulai Januari 2016.
Sumarsono memerintahkan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut segera mensosialisasikan hal tersebut.
"Bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari musyawarah bersama untuk membuktikan bahwa di Sulawesi Utara usaha tetap berlangsung dan buruh digaji dengan layak," ungkap Sumarsono.
Lanjut Sumarsono, Besaran UMP ini sekaligus menetapkan Sulawesi Utara merupakan Propinsi tertinggi ketiga di Indonesia yang menetapkan upah dan tertinggi di Pulau Sulawesi.
Hal ini sesuai dengan tekad Direktur Jenderal Otda Kemendagri untuk memberikan yang terbaik bagi Sulawesi Utara selama dirinya dipercaya menjabat sebagai Gubernur Sulut.
Informasi yang dirangkum UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp 3.1 juta dan setelah itu Propinsi Papua yang menetapkan Rp 2.450.770.
Untuk Pulau Sulawesi :
Sulawesi Selatan Rp 2.230.000, Sulawesi Barat Rp 1.864.000, Sulawesi Tengah Rp 1.670.000, Sulawesi Tenggara Rp 1.800.000 dan Gorontalo Rp 1.875.000.
"Setelah disepakati dan saya tetapkan melalui Pergub 37 Tahun 2015. Saya harap tidak ada resistensi terhadap UMP 2,4 juta rupiah tersebut," harap Sumarsono.
Harapan Dirjen Otda Kepmendagri itu ditujukan kepada para pihak yang telah sepakat yaitu pengusaha maupun buruh. Pemerintah pada posisi yang netral.
"Sulut harus aman, bebas dari demo penolakan UMP, karena semua aspirasi telah melalui kajian yang mendalam oleh semua pihak secara demokratis dalam dewan pengupahan," terang Sumarsono.
(ROKER)
Penandatanganan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, John Palandung, Kepala Disnakertrans, Marlon M Sendoh, Ketua Dewan Pengupahan, Sutomo Palar, Pimpinan Apindo, Pengurus KSBI dan KSPI kesepakatan UMP Sulut ditahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.400.000. Kesepakatan ini siap diterapkan mulai Januari 2016.
Sumarsono memerintahkan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut segera mensosialisasikan hal tersebut.
"Bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari musyawarah bersama untuk membuktikan bahwa di Sulawesi Utara usaha tetap berlangsung dan buruh digaji dengan layak," ungkap Sumarsono.
Lanjut Sumarsono, Besaran UMP ini sekaligus menetapkan Sulawesi Utara merupakan Propinsi tertinggi ketiga di Indonesia yang menetapkan upah dan tertinggi di Pulau Sulawesi.
Hal ini sesuai dengan tekad Direktur Jenderal Otda Kemendagri untuk memberikan yang terbaik bagi Sulawesi Utara selama dirinya dipercaya menjabat sebagai Gubernur Sulut.
Informasi yang dirangkum UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp 3.1 juta dan setelah itu Propinsi Papua yang menetapkan Rp 2.450.770.
Untuk Pulau Sulawesi :
Sulawesi Selatan Rp 2.230.000, Sulawesi Barat Rp 1.864.000, Sulawesi Tengah Rp 1.670.000, Sulawesi Tenggara Rp 1.800.000 dan Gorontalo Rp 1.875.000.
"Setelah disepakati dan saya tetapkan melalui Pergub 37 Tahun 2015. Saya harap tidak ada resistensi terhadap UMP 2,4 juta rupiah tersebut," harap Sumarsono.
Harapan Dirjen Otda Kepmendagri itu ditujukan kepada para pihak yang telah sepakat yaitu pengusaha maupun buruh. Pemerintah pada posisi yang netral.
"Sulut harus aman, bebas dari demo penolakan UMP, karena semua aspirasi telah melalui kajian yang mendalam oleh semua pihak secara demokratis dalam dewan pengupahan," terang Sumarsono.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment