• Berita Terbaru

    December 18, 2015

    elnusanews/com December 18, 2015

    Ini Kata Imba Pasca Putusan PTTUN Makassar

    MANADO, Elnusanews - Akhirnya penantian panjang para pendukung setia Pasangan Calon (PASLON) Walikota dan Wakil walikota Manado No urut 2  yaitu, Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud berbuah manis. Pasalnya berdasakan hasil sidang di PTTUN Makassar, Jumat (18/12) tadi, majelis hakim PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Imba-Boby.

    Hal ini berarti bahwa peluang dari Paslon Imba-Boby terbuka. Kapada para awak media, terkait dengan hal tersebut Imba mengatakan akan meminta ijin kepada KPU agar dapat diberikan kesempatan untuk melakukan Kampanye Umum terbuka, sama seperti halnya pasangan yang lain, yang telah terlebih dahulu melaksanakan tahapan tersebut. "Akibat keputusan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu terhadap saya beberapa waktu lalu membuat tahapan kampanye banyak yang tak dapat dilakukan,karena itu kami akan memberikan permohonan ijin untuk melaksanakan kampanye terbuka," ujarnya, Jumat (18/12) sore.

    Selain itu juga, Imba meminta pertanggungjawaban dari KPU Manado untuk menginformasikan kepada masyarakat Manado selama 7 hari, perihal diakomodirnya kembali pasangan yang bertagline 'Imba Bale For Manado' untuk bertarung mengikuti Pilkada Kota Manado. "Sampai saat ini, banyak warga Manado tidak mengetahui kelolosan saya di Pilwako Manado, 7 hari waktu yang akan saya minta ke KPU," ujarnya. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ini Kata Imba Pasca Putusan PTTUN Makassar Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top