• Berita Terbaru

    December 30, 2015

    elnusanews/com December 30, 2015

    Besok Terakhir Pembebasan Denda Pajak, Leke: Wajib Pajak Manfaatkan Peluang Ini



    SULUT,ELNUSANEWS - Dengan adanya Pergub 41 tahun 2015, wajib pajak diberikan kemudahan yakni pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak, pihak kami UPTD Samsat Manado telah melakukan sosialisasi ke tempat umum seperti Rumah Sakit, Kantor-kantor, sehingga sejak dimulai Pergub itu, masyarakat yang mengurus pembayaran pajak setiap hari meningkat.

    Hal ini dikatakan Kepala UPTD Samsat Manado, Ocvy Leke kepada elnusanews.com, Rabu (30/12). Lanjut dirinya menyebutkan dengan adanya Pergub 41 tahun 2015, masyarakat wajib pajak dimudahkan dengan pembebasan denda pajak dan pemotongan pajak pokok.

    "Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat wajib pajak agar manfaatkan peluang ini. Karena Pergub ini akan berakhir pada besok hari (Kamis 31/12)," ungkap Leke.

    Sembari dirinya mengingatkan kembali kepada wajib pajak untuk segera memberitahukan kepada keluarga, teman atau sahabat terdekat anda, untuk segera mengurus surat-surat kendaraan sehingga dalam berpergian kemana-mana kita tidak merasa takut dalam mengendarai kendaraan apapun dengan mengkantongi surat lengkap wajib pajak yang bak.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Besok Terakhir Pembebasan Denda Pajak, Leke: Wajib Pajak Manfaatkan Peluang Ini Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top