Jakarta Elnusanews - Ketua Dewan Pers Nasional Prof Dr Bagir Manan SH
MCL menegaskan bahwa media massa harus berbadan hukum dan mendapatkan
pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI. Sesuai edaran Dewan Pers bahwa
bentuk usaha di bidang pers harus berbentuk PT, Koperasi atau Yayasan.
Hal tersebut disampaikan Prof Bagir Manan saat menerima Delegasi Humas
Pemkab Minahasa dipimpin Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa
Agustivo Tumundo SE MSi bersama Kasubag Pemberitaan Humas Pingkan Assa
SSTP MAP dan sejumlah staf-nya pada Kamis 10/12 di Kantor
Dewan Pers, Jakarta.
Didampingi Kabag Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Rita Sitorus dan
Kasubag Hartomo, Prof Bagir Manan mengatakan bahwa media pers juga harus
mendaftarkan diri di Dewan Pers, saat ini di Sulawesi Utara hanya 2
media yang terdaftar.
Di harapkannya, para wartawan juga harus mengikuti Uji Kopentensi
Wartawan (UKW) yang dapat diselenggarakan oleh media masa yang diakui,
atau Universitas yang memiliki Jurusan Komunikasi serta Organisasi
Wartawan yang mengajukan diri pada Dewan Pers.
"Dewan Pers ini beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari 3 anggota dari
perwakilan wartawan, 3 anggota dari perwakilan perusahaan pers dan 3
anggota lain dari perwakilan masyarakat" ungkap Prof Bagir.
"Dewan Pers bertugas untuk memeriksa pelanggaran etik dan bukan
pelanggaran hukum" ungkap-nya.
Diingatkan Manan, bila media menayangkan info berita yang tidak sesuai
dengan fakta, maka media itu harus menyediakan ruang hak jawab, meminta
maaf dan mengkoreksi berita tersebut.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo menuturkan bahwa
kunjungan di Dewan Pers ini sudah terjadwalkan karena sejak waktu lalu
Pemkab Minahasa telah menyurat dengan resmi kepada Ketua Dewan Pers.
"Kami bersyukur Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan berkenan menerima kami
dan memberikan banyak hal untuk menjadi refrensi dalam menunjang
kinerja kami." urai Tumundo.
December 11, 2015
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment