• Berita Terbaru

    December 14, 2015

    elnusanews/com December 14, 2015

    Kerjaan Tidak Maksimal, Biro Perlengkapan Denda Dua Kontraktor

    SULUT,ELNUSANEWS -  Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Sulut, James Sela menyebutkan
    ada dua kontraktor akan diberi sanksi berupa denda yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan.

    "Dua kontraktor yang didenda tersebut yakni PT Karya Kasih Anugerah dan PT Maju Karya Mapalus. Dua proyek yang belum tuntas di bawah monitoring Biro Perlengkapan yakni Sport Center dengan anggaran 2,9 miliar dan proyek Gedung Pikat senilai 3,9 miliar,"ungkapnya kepada awak media, Senin (14/12) sore tadi.

    Ia menambahkan, pemberian sanksi mengacu pada MoU kontrak yang sudah ditandatangani. "Sesuai kontrak, yang terlambat menyelesaikan pekerjaan langsung didenda," ujarnya. 

    Terkait denda, dibeberkannya, ada dua sistem yang diberlakukan, pertama pemutusan kontrak, kedua denda dengan perhitungan 1/1000 dari sisa nilai kontrak yang belum selesai

    "Kontraktor yang lalai seperti itu juga berpotensi di-black list," pungkasnya.

    (ROKER)  

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kerjaan Tidak Maksimal, Biro Perlengkapan Denda Dua Kontraktor Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top