Minahasa,Elnusanews – Peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan hukum
tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa yang sebelumnya dievaluasi di tingkat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara, kini telah kembali ke
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdakab
Minahasa, Willem P Nainggolan SH MMPd, ketika ditemui wartawan , Kamis
(31/03/2016). Menurutnya, saat ini pihaknya sementara melakukan revisi pada
Perda tersebut sesuai arahan dan petunjuk dari Pemprov Sulut untuk
selanjutnya segera dimulai tahapan Pilhut.
“Perda sudah diterima dari Pemprov Sulut baru-baru ini. Kami saat ini
sementara melakukan revisi pada Perda tersebut sesuai apa yang menjadi
petunjuk Pemprov seperti syarat usia calon yang sebelumnya dibatasi usia
maksimalnya 60 tahun kini tidak ada lagi batasan usia maksimal,
selebihnya hanya revisi redaksional saja,” terang Nainggolan.
Dikatakan Nainggolan, usai melakukan revisi maka Perda tersebut akan
diserahkan secara berjenjang mulai dari Asisten I Bidang Pemerintahan,
Sekda, Wakil Bupati dan selanjutnya ke Bupati Minahasa untuk ditanda
tangani.
“Usai direvisi maka akan diserahkan ke Bupati untuk ditanda tangani
kemudian di undangkan oleh Sekda. Kemungkinan besar pekan depan sudah
rampung dan siap dibuatkan peraturan Bupati untuk selanjutnya segera
akan melakukan tahapan Pilhut yang nantinya itu menjadi domain BPMPD
Minahasa,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan tahapan Pilhut sebanyak 80 Desa untuk tahap
pertama di Kabupaten Minahasa memang sempat mengalami ketertundaan
karena belum turunnya Perda ini ketika dievaluasi di tingkat Provinsi
Sulut, disebabkan ada beberapa revisi yang diminta dilakukan pada Perda
Pilhut Minahasa ini.(Jeffry)
March 31, 2016
- Comments
- FB Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment