BITUNG,Elnusanews - Jajaran Polres Bitung dalam hal ini, Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap tiga tersangka yang diduga spesialis pelaku pembobol toko Indomart, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa melalui Kasat Reskrim AKP C Samuri S.Sos mengatakan, kejadian tersebut pada Minggu 14 Febuari 2016 pekan lalu. Dan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Bitung untuk dimintai keterangan.
" Ketiga tersangka (TSK) masing-masing berinisial
BA alias Bobi (18) alamat Kelurahan Girian Indah, MS alias Michael (16) Girian Permai dan RR alias Refan (15) Girian Indah ," jelas Samuri kepada wartawan, Rabu (23/3/2016).
Ia, menjelaskan dari tangan tersangka pihaknya telah menyita barang bukti seperti, rokok, minya wangi handphone pemilik penjaga toko, coklat dan linggis. Alat yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya dilokasi yang menjadi titik sasaran dari para TSK ketika beroprasi dilapangan.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KHPH dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk dibawa umur wajib lapor ," pungkasnya.
Seraya menambahkan, kepada pihak yang dirugikan segera berkordinasi dengan Polres Bitung (Rego)
Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa melalui Kasat Reskrim AKP C Samuri S.Sos mengatakan, kejadian tersebut pada Minggu 14 Febuari 2016 pekan lalu. Dan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Bitung untuk dimintai keterangan.
" Ketiga tersangka (TSK) masing-masing berinisial
BA alias Bobi (18) alamat Kelurahan Girian Indah, MS alias Michael (16) Girian Permai dan RR alias Refan (15) Girian Indah ," jelas Samuri kepada wartawan, Rabu (23/3/2016).
Ia, menjelaskan dari tangan tersangka pihaknya telah menyita barang bukti seperti, rokok, minya wangi handphone pemilik penjaga toko, coklat dan linggis. Alat yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aksinya dilokasi yang menjadi titik sasaran dari para TSK ketika beroprasi dilapangan.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KHPH dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk dibawa umur wajib lapor ," pungkasnya.
Seraya menambahkan, kepada pihak yang dirugikan segera berkordinasi dengan Polres Bitung (Rego)
0 komentar:
Post a Comment