MINUT,Elnusanews - Melalui program kesejahteraan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat 2016. Minut kebagian jatah renovasi 290 rumah tidak layak huni (RTLH).
Bangunan-bangunan kumuh yang masuk dalam program perbaikan ini, tersebar di Kecamatan Kema dan Wori. Alokasinya, Kecamatan Kema dijatahi 219 dan Kecamatan Wori menerima 71 rumah yang nantinya dipugar kembali.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minut, Levrands Ussu menjelaskan, awalnya tim verifikasi melakukan uji coba pendataan di Kecamatan Kema, menggunakan format aplikasi internal. Lewat pendataaan itu, terverifikasi sebanyak 400 rumah di seluruh Kecamatan Kema dan dikirim ke kementerian. “Kita berbangga, karena sebelum pemerintah pusat mengeluarkan format aplikasi khusus menyangkut pengisian kelayakan penerima bantuan RTLH kita sudah lakukan. Dan hasilnya dari 400 disetujui 250,” bebernya usai memberikan materi kepada seluruh Kumtua dan Camat soal pengisian format aplikasi RTHL, di Sutanraja Hotel.
Beberapa kriteria menjadi standar utama, pemberian bantuan RTLH. Misalnya, warga penerima diwajibkan memiliki KTP, tanah beserta bangunan yang ditempati harus milik pribadi dan bersertifikat serta masuk dalam kategori kurang mampu. “Lewat sosialisai pengisian formulir aplikasi pendataan. Diharapkan seluruh kumtua dan camat memahami. Selanjutnya Kementerian melakukan penajaman lokasi dan menetapkan untuk penambahan atau pengurangan bantuan,” katanya.
Kepala Dinas PU Ir Stevenson Koloay menguraikan, khusus 2016 Minut merupakan satu-satunya kabupaten di Sulut menerima bantuan RTLH ini. Dimana bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai namun dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp15 juta per unit. “Kita berbangga karena Minut jadi pilot projek program ini. Secara keseluruhan, 2014 bantuan RTLH dari APBD 35 unit dan dana APBN 184 unit, tahun 2015 melalui APBD 35 unit dari pusat tidak ada. Sedangkan 2016 dari APBD 40 unit dan pusat sebanyak 250 unit,” ungkap Koloay.
Bupati Vonnie A Panambunan berharap, program ini bisa dimaksimalkan secara memadai dalam upaya menunjang kesejahteraan rakyat. “Camat dan Kumtua harus lebih selektif. Sehingga penerima bantuan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat miskin,” tutupnya. (Tommy)
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minut, Levrands Ussu menjelaskan, awalnya tim verifikasi melakukan uji coba pendataan di Kecamatan Kema, menggunakan format aplikasi internal. Lewat pendataaan itu, terverifikasi sebanyak 400 rumah di seluruh Kecamatan Kema dan dikirim ke kementerian. “Kita berbangga, karena sebelum pemerintah pusat mengeluarkan format aplikasi khusus menyangkut pengisian kelayakan penerima bantuan RTLH kita sudah lakukan. Dan hasilnya dari 400 disetujui 250,” bebernya usai memberikan materi kepada seluruh Kumtua dan Camat soal pengisian format aplikasi RTHL, di Sutanraja Hotel.
Beberapa kriteria menjadi standar utama, pemberian bantuan RTLH. Misalnya, warga penerima diwajibkan memiliki KTP, tanah beserta bangunan yang ditempati harus milik pribadi dan bersertifikat serta masuk dalam kategori kurang mampu. “Lewat sosialisai pengisian formulir aplikasi pendataan. Diharapkan seluruh kumtua dan camat memahami. Selanjutnya Kementerian melakukan penajaman lokasi dan menetapkan untuk penambahan atau pengurangan bantuan,” katanya.
Kepala Dinas PU Ir Stevenson Koloay menguraikan, khusus 2016 Minut merupakan satu-satunya kabupaten di Sulut menerima bantuan RTLH ini. Dimana bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai namun dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp15 juta per unit. “Kita berbangga karena Minut jadi pilot projek program ini. Secara keseluruhan, 2014 bantuan RTLH dari APBD 35 unit dan dana APBN 184 unit, tahun 2015 melalui APBD 35 unit dari pusat tidak ada. Sedangkan 2016 dari APBD 40 unit dan pusat sebanyak 250 unit,” ungkap Koloay.
Bupati Vonnie A Panambunan berharap, program ini bisa dimaksimalkan secara memadai dalam upaya menunjang kesejahteraan rakyat. “Camat dan Kumtua harus lebih selektif. Sehingga penerima bantuan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat miskin,” tutupnya. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment