• Berita Terbaru

    March 17, 2016

    elnusanews/com , March 17, 2016

    Deprov Sulut Rekomendasikan Kajian Selama 3 Bulan Untuk Penerapan OWT

    DEPROV, Elnusanews - Sebagai tindak lanjut dari aksi para sopir Angkutan Kota (ANGKOT) yang melakukan aksi penolakan penerapan jalur satu arah atau One Way Traffic (OWT) di Kota Manado beberapa waktu lalu. Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (17/3/16) siang, mengundang para perwakilan dari sopir angkot yang terdiri dari Organda, dan Ketua-ketua basis, untuk melakukan hearing dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (DISHUB) Sulut dan Dirlantas Polda Sulut serta Satlantas Polresta Manado.

    Dalam hearing yang dipimpin oleh wakil ketua komisi III Amir Liputo, dan Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang tersebut, anggota komisi I DPRD Sulut Deni Sumolang mengatakan, persoalan kemacetan di Kota Manado merupakan hal klasik dan, ini kembali kepada instansi terkait.

    "Pertama persoalan rekayasa lalu lintas yang menjadi domain Dirlantas dan jajaran, itu sudah dilakukan dan tujuannya pasti untuk mengurai kemacetan. Yang kedua pertanggung jawaban instansi terkait dalam hal ini perhubungan apakah perhubungan mengerti dengan biometric jalan," ungkapnya.

    Menurut Sumolang, persoalan biometric jalan ini akan meminimalisir bagaimana kemacetan, karena menyangkut besarnya arus lalu lintas, kecepatan arus lalu lintas, hambatan lalu lintas, data kecelakaan lalu lintas dan, karakteristik pelaku lalu lintas.

    "Perhubungan harus ada didomain ini. Karena kalau berbicara biometrik jalan kita tahu bersama bahwa kemacetan ini tidak menutup kemungkinan karena faktor perilaku pengguna jalan dan juga pelaku lalu lintas, termasuk sopir miklrolet," ujarnya.

    Ia (Red Sumolang) ingin instansi terkait untuk melakukan pemetaan geometric jalan, agar supaya tidak ada yang mencari kambing hitam atau siapa yang salah, karena semua pihak ingin pemberlakuan jalur OWT bisa lancar.

    Hal senada juga diungkapkan pengamat dan pemerhati lalu lintas Taufik Tumbelaka. Tumbelaka melihat  tidak ada kajian-kajian lengkap dari penggagas OWT, menurutnya hanya ada kajian tehknis namun itu saja tidak konkrit.

    "Seharusnya ada kajian Ekonomi Sosial Budaya (EKOSOB), dan saya belum melihat itu. Kajiannya hanya sepotong potong, akhirnya hak Ekoshob menjadi penting. Dan, kedua mengenai catatan kemacetan yang terjadi," tegas Tumbelaka.

    Tumbelaka juga mengatakan bahwa semrautnya lalu lintas di Kota Manado dikarenakan beberapa hal diantaranya, lemahnya tata kota, perilaku dari pengguna jalan serta kurangnya kantong-kantong parkir sehingga badan jalan pun harus dipakai.

    Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Manado Komisaris Polisi (Kompol) Roy Tambajong memaparkan bahwa program One Way Traffic ini menurut data telah meminimalisir angka kecelakaan. Selain itu juga keamanan dan kenyamanan disepanjang lalulintas pusat kota Manado lebih terjamin.

    "Anggota saya dan saya sendiri berada di jalan sampai tengah malam, selain menjaga lalu lintas kami pun melakukan pengawasan terhadap keamanan dipusat kota," tegasnya.

    Namun diakuinya, sampai saat ini program One Way Traffic memang masih ada kekurangan dan sedang dilakukan pembenahan setiap harinya dengan melibatkan basis angkutan dalam kota dan instansi terkait.

    Dalam hearing tersebut disepakati bahwa DPRD Sulut merekomendasikan kepada pihak  Dirlantas Polda Sulut , dan Satlantas Polresta Manado serta Pemprov Sulut dan Pemkot Manado khususnya Dishub untuk melakukan kajian secara komperhensif paling lambat 3 bulan terhadap pemberlakuan sistem one way traffic.

    "Sambil menunggu itu,pemerintah harus menyiapkan infrastruktur pendukung , rambu-rambu lalu lintas,  jalan-jalan penghubung yang ada , dan penertiban parkir di ruas jalan yang ada. Kalau kajian itu tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan bahkan Pemerintah belum mampu menyiapkan infrastruktur, rekomendasi kami DPRD adalah mengembalikan kepada jalur semula." pungkas wakil ketua komisi III, Hj Amir Liputo. (RaKa)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Deprov Sulut Rekomendasikan Kajian Selama 3 Bulan Untuk Penerapan OWT Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top