• Berita Terbaru

    February 14, 2018

    elnusanews/com , February 14, 2018

    Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50

    Kadis Perkebunan Sulut Refly Ngantung
    SULUT,Elnusanews - Pemprov Sulut melalui dinas perkebunan daerah memberi perhatian khusus terhadap produsen benih.
    Kadis Perkebunan, Refly Ngantung mengatakan, Produsen benih harus sesuai standart sehingga menghasilkan benih berkualitas.

    “Benih itu ada unggul lokal maupun unggul nasional. Sesuai Permentan 50, produsen benih harus sesuai standart sehingga mampu hasilkan benih yang berkualitas,” ujar Ngantung, Rabu (14/02).

    Dirinya menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini perijinan untuk memangkas birokrasi perijinan.

    “Pemprov ingin pangkas birokrasi dalam hal perijinan sehingga produsen benih mendapat kemudahan dan perijinan bisa cepat, tepat dan transparan. kami berikan peluang bagi pengusaha-pengusaha bidang perbenihan untuk berkompetisi menghasilkan benih-benih berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan regional maupun nasional terutama benih pala, kelapa dan cengkih yang merupakan produk unggulan Sulut,” sambung Ngantung sembari mengatakan peran kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ngantung: Produsen Perbenian Wajib Ikut Aturan Permentan Nomor 50 Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top