BITUNG,Elnusaness - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung mengamankan seorang pria yakni RL (42) warga Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesah dan ST (59) Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesah lantaran membawa lima drum berisi sekitar 1 ton bahan bakar minyak jenis solar, Selasa (13/3/2018) kemarin sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat diperiksa, RL,ST tidak dapat menunjukkan dokumen dan perizinan yang lengkap, Pelaku kemudian diamankan ke Polsek.
"Lelaki alias RL diamankan karena BBM berjenis solar tersebut tidak disertai dengan dokumen yang lengkap,"kata Kapolsek KPS Iptu Fandi Ba'U, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Jeldy Pasuratan, S.Sos, Rabu (14/3/2018).
Menurutnya, diketahui mobil yang dikemudikannya bukan miliknya pribadi, mobil pick up berpelat Polisi DB 8221 CF tersebut milik lelaki alias M yang telah disewa oleh lelaki alias RL selaku pemilik BBM berjenis solar tersebut.
"Berdasarkan keterangan yang didapat BBM jenis solar tersebut hendak dibawa ke salah satu kapal yang ada di pelabuhan tersebut, Untuk melakukan pengisian bahan bakar,"jelasnya. seraya menambahkan pihaknya telah melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Rego)
Saat diperiksa, RL,ST tidak dapat menunjukkan dokumen dan perizinan yang lengkap, Pelaku kemudian diamankan ke Polsek.
"Lelaki alias RL diamankan karena BBM berjenis solar tersebut tidak disertai dengan dokumen yang lengkap,"kata Kapolsek KPS Iptu Fandi Ba'U, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Jeldy Pasuratan, S.Sos, Rabu (14/3/2018).
Menurutnya, diketahui mobil yang dikemudikannya bukan miliknya pribadi, mobil pick up berpelat Polisi DB 8221 CF tersebut milik lelaki alias M yang telah disewa oleh lelaki alias RL selaku pemilik BBM berjenis solar tersebut.
"Berdasarkan keterangan yang didapat BBM jenis solar tersebut hendak dibawa ke salah satu kapal yang ada di pelabuhan tersebut, Untuk melakukan pengisian bahan bakar,"jelasnya. seraya menambahkan pihaknya telah melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment