• Berita Terbaru

    March 08, 2018

    Elnusanews , March 08, 2018

    Perdis dan Perda Tentang Tarif Retribusi Pasar Sah Secara Hukum.

    Manado, Elnusanews-Direktur PD Pasar Kota Manado Fery Keintjen beberapa kali di goyang oleh oknum pedagang untuk turun dari kursi jabatan Dirut PD Pasar Kota Manado.

    Buktinya PD Pasar Kota Manado di gugat oleh Pedagang Shopping dengan gugatan perdata No.129/Pdt.G/2017/PN tentang Penetapan tarif pasar dan Perdis, serta Perda.

    Menurut Pengacara PD Pasar Percy Lontoh SH menjelaskan, memang benar ada gugatan perdata atas nama penggugat Anne Roti dan tim.

    "Gugatan Perdata No.129/Pdt.G/2017/PN.And.penggugat atas nama Anne Roti cs bahwa amar putusan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya"jelas Lontoh.

    Dia mengatakan, Pertimbangan Hukum Hakim bahwa, penetapan tarif oleh PD Pasar Manado berdasarkan Peraturan Direksi dan Perda bukanlah Perbuatan Melanggar Hukum.

    "Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara perdata ini, telah menguatkan secara hukum Pemberlakuan Peraturan Direksi No.1 tahun 2011 jo Peraturan Direksi no.1 tahun 2013 tentang Penetapan tarif retribusi terhadap pengelolaan pasar oleh PD Pasar Manado. Semoga tidak ada lagi pihak-pihak yang mempersoalkan keabsahan atas pemberlakuan Perdis terkait tarif tersebut, Karena Pengadilan Negeri Manado telah menyatakan Perdis dan Perda terkait penetapan tarif sewa yang dilakukan oleh PD Pasar Manado bukanlah perbuatan melawan hukum" tandas Lontoh.

    Sementara itu menurut Dirut PD Pasar Manado memang benar ada gugatan dari penggugat tentang penetapan tarif namun ditolak.

    "Puji Tuhan Amar Putusan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan Pengadilan Negeri Manado telah menguatkan secara hukum Pemberlakuan Peraturan Direksi No.1
    tahun 2011 jo Peraturan Direksi No.1 tahun 2016 dan Perda No.1 tahun 2013 tentang penetapan tarif terhadap pengelolaan Pasar oleh PD Pasar Manado"jelas Keintjem.
    (moris).
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Perdis dan Perda Tentang Tarif Retribusi Pasar Sah Secara Hukum. Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top