DEPROV,Elnusanews – Dalam rapat Panitia
Khusus (Pansus ) pembahas Ranperda Pertambangan dan Mineral, Anggota Pansus
Kristovorus Decky Palinggi (KDP) mengatakan, sebaiknya pansus mempelajari
terlebih dahulu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 tahun
2018 tentang Tata Cara pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal tersebut dikatakan KDP agar supaya
pansus dapat mensinkronkan dengan naskah akademik yang akan dibahas. Senin
(12/03) siang.
“Sebaiknya Permen No 11 tahun 2018 ini kita
pelajari terlebih dahulu, agar supaya kita juga bisa sinkronkan dengan naskah akademik yang sudah ada,” ungkapnya.
Poltisi Partai Golkar ini juga mengatakan,
untuk permasalahan jenis pertambangan seperti Galian A, B dan C akan dilihat
dari permen tersebut sejauh mana Permen tersebut mengaturnya.
“Ini yang harus kita lihat galian A, B dan Cdan ini yang harus kita lihat
dalam permen no 11 tahun 2018 yang baru nanti, supaya kita lebih mudah dalam membahasnya nanti,” tandasnya.
(RaKa)
0 komentar:
Post a Comment