DEPROV,Elnusanews -- Panitia Khusus (PANSUS) pembahas Tata Terib (TATIB) anggota DPRD, Senin (20/01/2020) siang, menggelar rapat pembahasan. Awalnya pembahasan pansus Tatib berjalan lancar. Namun, pada pasal 16 point 4 yang berkaitan dengan tugas dan fungsi daripada anggota DPRD yang di dalamnya juga merupakan Badan Anggaran (Banggar) dan kewenangan dari komisi-komisi berjalan alot.
Salah satu anggota Pansus yakni Yusra Alhabsyi menilai, Tatib lama tersebut masih dianggap kurang, terutama dalam soal keterlibatan komisi-komisi di dalam hal pembahasan KUA-PPAS dari RAPBD.
"Jadi pada intinya saya mengusulkan agar adanya penambahan point yang pada intinya point tersebut dalam rangka untuk memasukan komisi dalam proses pembahasan anggaran. Karena pada Tatib yang lama memang kewenangan komisi dinilai sedikit dibatasi, oleh karena itu untuk revisi Tatib ini kami merasa penting untuk dimasukan point atau narasi yang memberi ruang kepada komisi-komisi untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dan aspirasi masyarakat dalam pembahasan anggaran tersebut," jelas Yusra.
Lanjut politisi asal BMR, memang betul bahwa kewenangan itu lebih besar pada Banggar, tapi juga dalam tatib tersebut harus memberikan ruang kepada komisi untuk menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pembahasan anggaran namun tidak mengurangi kewenangan dari Banggar.
"Karena yang lebih mengetahui isi secara terperinci atau secara komprehensif berkaitan dengan program-program kerja dari pada SKPD itu adalah komisi, karena komisi merupakan pengawas tekhnis," tegasnya.
Poltisi PKB ini menilai masuknya usulan yang telah disampaikannya tadi menurutnya akan lebih menyempurnakan KUA-PPAS yang disulkan oleh TAPD.
"Ini juga dalam rangka meringankan tugas dari banggar, karena buku setebal itu tidak mungkin dibahas atau dikaji secara komprehensif oleh satu badan. Nah, dengan masuknya usulan yang telah saya sampaikan tadi, saya yakin ini akan lebih menyempurnakan KUA yang akan diusulkan oleh TAPD," paparnya.
Dirinya pula menjelaskan bahwa usulan tersebut bukan bermaksud untuk melemahkan apalagi mengintervensi wewenang dari Banggar, karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah.
Selain itu juga dikatakan Yusra, para fraksi yang ada di DPRD Sulut sudah setuju untuk melakukan revisi, dan point yang paling urgent ada pada point tersebut.
"Jadi jika tidak ada perubahan lain, buat apa disepakati untuk direvisi karena sebelumnya seluruh fraksi menyetujui adanya revisi Tatib. Nah, tentu dengan menyetujuinya berarti fraksi-fraksi juga pasti mempunyai dasar bahwa tatib tersebut masih perlu untuk disempurnakan, kalau tidak ada yang dirubah buat apa dibentuk pansus," tandasnya.
Karena masih terdapat perbedaan perbedaan pandangan akhirnya pansus Tatib menyetujui untuk rapat pembahasan di skors dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment