SULUT,Elnusanews - Dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) yang semakin berkualitas dan profesional serta untuk menambah wawasan, Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Penandatangan Perjanjian Kinerja (Perkin) dan Pakta Integritas (PI). Penandatangan tersebut di pimpin oleh Kepala Dinas Periwisata Sulut Henry Kaitjily, bertempat di aula Kantor Dinas Pariwisata Sulut, Selasa (21/1/2020) pagi tadi.
Henry Kaitjily mengatakan penanda tanganan Dokumen Pakta Integeritas (PI) dan Perjanjian Kinerja (Perkin) adalah merupakan wujud nyata dan komitmen ASN dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberatasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme(KKN).
"Serta menumbuhkan sikap Keterbukaan dan Kejujuran, juga dalam memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan Akuntabel," ungkapnya.
Ia mengharapkan agar segenap Pejabat dan Staf harus menjadi komitmen dan janji bersama. " Harapan saya, bukan hanya seremonial belaka tapi dapat diwujudkan dalam tugas secara penuh tanggung jawab,"Tandas Kadis Henry Kaitjily.
Adapun Dasar Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Pakta Integeritas dan Perjanjian Kinerja, berpedoman pada Peraturan Menteri PAN RB No 49/2011, tentang Pedoman Umum Pakta Integeritas dan Peraturan Pemerintah No 29/2019 tentang : Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dimana Peraturan ini mewajibkan para Entitas dan Akuntabilitas Kinerja dalam menyusun Dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diantaranya memuat Indikator dan Target Kinerja.
Diketahui adapun para aparatur sipil negara dalam kategori Pejabat Struktural Eselon III sebanyak 5 Pejabat yakni Sekretaris Dinas, dan 4 Kepala Bidang, serta 15 Pejabat Eselon IV maupun sejumlah 45 Staf
(ROKER)
Henry Kaitjily mengatakan penanda tanganan Dokumen Pakta Integeritas (PI) dan Perjanjian Kinerja (Perkin) adalah merupakan wujud nyata dan komitmen ASN dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberatasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme(KKN).
"Serta menumbuhkan sikap Keterbukaan dan Kejujuran, juga dalam memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan Akuntabel," ungkapnya.
Ia mengharapkan agar segenap Pejabat dan Staf harus menjadi komitmen dan janji bersama. " Harapan saya, bukan hanya seremonial belaka tapi dapat diwujudkan dalam tugas secara penuh tanggung jawab,"Tandas Kadis Henry Kaitjily.
Adapun Dasar Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Pakta Integeritas dan Perjanjian Kinerja, berpedoman pada Peraturan Menteri PAN RB No 49/2011, tentang Pedoman Umum Pakta Integeritas dan Peraturan Pemerintah No 29/2019 tentang : Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dimana Peraturan ini mewajibkan para Entitas dan Akuntabilitas Kinerja dalam menyusun Dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diantaranya memuat Indikator dan Target Kinerja.
Diketahui adapun para aparatur sipil negara dalam kategori Pejabat Struktural Eselon III sebanyak 5 Pejabat yakni Sekretaris Dinas, dan 4 Kepala Bidang, serta 15 Pejabat Eselon IV maupun sejumlah 45 Staf
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment