MINUT, Elnusanews -- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menangkap lelaki berinisial JG alias Jo (16), warga salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minut, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Jo ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penikaman terhadap Reza (19), warga Kema. Penikaman ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2020, di depan Universitas Klabat (Unklab).
Pelaku, menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Grace Krisna Rahakbau, diamankan Reserse Kriminal (Reskrim) tiga jam setelah kejadian. Penangkapan berkat kerja sama Polres Minut dengan warga
“Tersangka, kami amankan di rumahnya atas bantuan masyarakat dan keluarga. Tersangka tidak kami tahan karena masih di bawah umur, namun tetap akan melewati proses hukum. Dia disangkakan pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Grace yang didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Minut, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kadek Dwi pada konferensi pers.
Dari informasi yang dihimpun Polres Minut, kejadian berawal dari hubungan asmara, antara tersangka JG dan mantan pacarnya yang saat ini sudah menjadi pacar korban, Reza. JG sempat menjalin hubungan asmara bersama mantan pacarnya tersebut sejak 6 bulan yang lalu dan putus 3 hari sebelum kejadian penganiayaan itu.
Minggu 26 Januari 2020, Jo yang tercatat masih merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) menghubungi mantan pacarnya dan menjemputnya di tempat kost, guna mengambil bajunya di rumah mantan pacarnya.
Dalam perjalanan menuju rumah mantan pacarnya ini yang tak jauh dari tempat kost, tersangka sempat cekcok dengan mantan pacarnya tersebut. Dari cekcok itu, tersangka diduga kemudian memukul wanita yang pernah menjadi pujaan hatinya itu.
Tanpa mereka mengetahui, Reza melihat peristiwa itu dan datang melerai. Kepada Jo, Reza mengaku dirinys adalah pacar dari wanita tersebut. Terjadilah adu mulut antara keduanya, hingga Reza disinyalir melepaskan beberapa pukulan ke arah Jo.
Jo kemudian diduga mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk korban dua kali ke leher dan satu di tangan Reza. Melihat korban yang sudah bersimbah darah, tersangka kemudian melarikan diri. (Tommy)
Pelaku, menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Grace Krisna Rahakbau, diamankan Reserse Kriminal (Reskrim) tiga jam setelah kejadian. Penangkapan berkat kerja sama Polres Minut dengan warga
“Tersangka, kami amankan di rumahnya atas bantuan masyarakat dan keluarga. Tersangka tidak kami tahan karena masih di bawah umur, namun tetap akan melewati proses hukum. Dia disangkakan pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Grace yang didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Minut, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kadek Dwi pada konferensi pers.
Dari informasi yang dihimpun Polres Minut, kejadian berawal dari hubungan asmara, antara tersangka JG dan mantan pacarnya yang saat ini sudah menjadi pacar korban, Reza. JG sempat menjalin hubungan asmara bersama mantan pacarnya tersebut sejak 6 bulan yang lalu dan putus 3 hari sebelum kejadian penganiayaan itu.
Minggu 26 Januari 2020, Jo yang tercatat masih merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) menghubungi mantan pacarnya dan menjemputnya di tempat kost, guna mengambil bajunya di rumah mantan pacarnya.
Dalam perjalanan menuju rumah mantan pacarnya ini yang tak jauh dari tempat kost, tersangka sempat cekcok dengan mantan pacarnya tersebut. Dari cekcok itu, tersangka diduga kemudian memukul wanita yang pernah menjadi pujaan hatinya itu.
Tanpa mereka mengetahui, Reza melihat peristiwa itu dan datang melerai. Kepada Jo, Reza mengaku dirinys adalah pacar dari wanita tersebut. Terjadilah adu mulut antara keduanya, hingga Reza disinyalir melepaskan beberapa pukulan ke arah Jo.
Jo kemudian diduga mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk korban dua kali ke leher dan satu di tangan Reza. Melihat korban yang sudah bersimbah darah, tersangka kemudian melarikan diri. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment