• Berita Terbaru

    June 10, 2020

    elnusanews/com , June 10, 2020

    Warga Keluhkan Pembangunan Gedung Eks RM Dego-Dego Karena Diduga Belum Kantongi IMB

    MANADO, Elnusanews -- Warga Kelurahan Wenang Utara membuat surat keberatan terkait pembangunan Gedung Eks RM Dego-Dego karena diduga belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Wenang Utara yang memiliki rumah tepat bersebelahan dengan gedung tersebut, Yudi Sompotan.

    Menurutnya, pembangunan gedung eks Rm Dego-Dego tak bisa dilanjutkan karena Ada beberapa permasalahan yang belum dituntaskan oleh sang pemilik bangunan.

    "Kami keberatan jika bangunan ini dilanjutkan. Ada beberapa hal yang belum disepakati oleh pemilik gedumg dengan tetangga sekitar, ditambah lagi pemilik gedung sampai saat ini belum bisa menunjukan IMB sebagai syarat mendirikan bangunan. Kami meminta bagi pemilik gedung untuk menghentikan aktifitasnya sampai ada persetujuan dari tetangga," ujar Yudi Sompotan kepada Elnusanews, Rabu (10/6/2020).

    Lanjutnya, kami tak ingin menghambat kelanjutan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego, asalkan memperhatikan lingkungan dan keselamatan para tetangga.

    "Kami tak mempermasalahkan pembangunannya, asalkan memperhatikan lingkungan dan keselamatan para tetangga. Kami keberatan karena tata letak bangunan yang sedang dibangun, telah menempel di tembok rumah kami, yang menurut kami sangat membahayakan bangunan rumah kami," jelas Yudi sambil memperlihatkan suray keberatan yang ditujukkan kepada pemilik gedung eks RM Dego-Dego, yang juga ditandatangani oleh para tetangga dengan tembusan kepada instansi berwenang.

    Diungkapkan Yudi, jika penolakan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Wenang Utara, dan telah dibicarakan bersama, namun belum ada titik temu.

    " Lurah Wenang Utara, Greity Kawilarang, telah memfasilitasi pertemuan bersama ini, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum pemilik gedung eks RM Dego-Dego. Namun,  sejauh ini belum ada kata sepakat," beber Yudi, sembari berharap jika persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

    Diketahui, persoalan penolakan pembangunan gedung eks RM Dego-Dego pernah di hearing Komisi C Dekot Manado, di tahun 2017 lalu. Komisi C yang diketuai  Lily Binti, sempat memanggil pemilik Cafe Dego-dego karena diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Dalam Hearing tersebut juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal-Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) juga beberapa warga sebagai pelapor. (Tr-10)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Warga Keluhkan Pembangunan Gedung Eks RM Dego-Dego Karena Diduga Belum Kantongi IMB Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top