• Berita Terbaru

    August 05, 2020

    elnusanews/com August 05, 2020

    Cindy Wurangian Sambut Baik Terbitnya PMK No 89 Yang Mengatur Tentang PPN



    DEPROV,Elnusanews -- Ketua Komisi II DPRD Sulut bidang ekonomi Cindy Wurangian menyambut baik adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/PMK.010/2020 yang mengatur secara khusus nilai lain sebagai DPP dalam pengenaan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

    Menurut Srikandi Partai Golkar Sulut ini, hal tersebut adalah sesuatu yang luar biasa.

    “Karena akhirnya ada banyak hasil pertanian sesuai lampiran dan itu tidak hanya cengkeh, kelapa dan pala saja,” kata Cindy.

    Untuk itu, Cindg berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin oleh petani Sulut.

    “Karena dengan adanya PMK baru ini tentu diharapkan dapat meningkatkan produktifitas petani ditengah pandemi sehingga mereka siap jika sudah akan memasuki masa perbaikan ekonomi. Dan kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh petani di Sulut,” jelas Cindy.

    Seperti diketahui bersama Pemprov Sulut bersama DPRD Sulut bersinergi dalam upaya mensejahterakan petani terhadap komoditas hasil pertanian dan perkebunan membuahkan hasil.

    Sebagaimana dalam PMK tersebut, untuk lebih menjamin rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, perlu mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai DPP atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dalam PMK.

    Pada bagian lampiran, diperinci penyerahan barang hasil pertanian yang bisa menggunakan DPP nilai lain dalam pengenaan PPN antara lain 24 jenis komoditas perkebunan mulai dari buah dan cangkang dari kelapa sawit, kakao, getah karet, daun tembakau, batang tebu, hingga batang, biji, ataupun daun dari tanaman perkebunan dan sejenisnya.

    Kemudian, terdapat 4 komoditas tanaman pangan, 3 jenis komoditas tanaman hias dan obat, serta 10 jenis komoditas hasil hutan yang pengenaan PPN-nya juga bisa berdasarkan pada DPP nilai lain.

    Dalam PMK ini dipertegas apabila pengusaha kena pajak (PKP) memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan adalah 10% dari harga jual. Dengan tarif PPN sebesar 10%, maka secara efektif besaran PPN yang dipungut hanyalah sebesar 1% dari harga jual. (RaKa) 
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Cindy Wurangian Sambut Baik Terbitnya PMK No 89 Yang Mengatur Tentang PPN Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top