• Berita Terbaru

    November 24, 2021

    elnusanews/com November 24, 2021

    Peran Hukum Dalam Perubahan Sosial Masyarakat



    Oleh : Yeremia Ariel Sharon Areros, SH.
    Mahasiswa Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNIMA

    SULUT,Elnusanews –Setiap insan manusia memiliki sifat dasar yang selalu tidak puas, jadi wajar jika manusia terus berkembang dan melakukan banyak perubahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. karena pada hakikatnya manusia tidak bisa berhenti pada satu titik tertentu sepanjang masa yang artinya mereka akan selalu mengalami perubahan. Baik itu perubahan yang cepat atau lambat, maupun perubahan yang kecil atau besar.

    Perubahan sosial adalah bentuk peralihan yang merubah tata kehidupan masyarakat yang berlangsung terus menerus karena sifat sosial yang dinamis dan bisa terus berubah. Sejak jaman pra sejarah sampai sekarang manusia terus ber-evolusi dan ber-revolusi, sehingga terjadi begitu banyak perubahan dalam sistem tatanan dalam berkehidupan bermasyarakat. Menurut pandangan max webber mengungkapkan bahwa perubahan sosial adalah situasi yang terjadi di masyarakat yang diakibatkan karena ketidaksamaan dengan unsur-unsur sosial yang ada. Sedangkan menurut Selo Sumardjan kemudian mendefinisikan lebih sederhana bahwa perubahan sosial adalah budaya yang terjadi karena perubahan struktur dan fungsi sosial. Jadi perubahan sosial akan secara otomatis mempengaruhi budaya masyarakat itu sendiri karena berkaitan dengan kebiasaan masyarakat.
    Seiring dengan cepatnya perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat tanpa disadari perubahan sosial tersebut melahirkan norma–norma hukum dalam masyarakat itu sendiri. Hukum atau norma disini lahir untuk memberikan panduan atau pedoman bahkan juga sanksi bagi masyarakat itu sendiri. Seperti misalnya dalam suatu kelompok masyarakat tertentu diterapkannya hukum adat yang sejak dari lahirnya manusia yang kemudian berintraksi sosial dengan manusia lainnya serta hidup dalam suatu kelompok masyarakat adat tersebut sehingga mewajibkan setiap individu yang ada dalam kelompok masyarakat adat tersebut wajib mematuhi aturan atau norma yang berlaku didalamnya.
    Norma hukum berarti kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu. Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan.
    Sementara pandangan dari Hans Kelsen, norma itu berjenjang berlapis-lapis dalam suatu susunan hierarki. Pengertiannya, norma hukum yang dibawah berlaku dan bersumber, dan berdasar dari norm yang lebih tinggi, dan norma lebih tinggi juga bersumber dan berdasar dari norma yang lebih tinggi lagi begitu seterusnya sampai berhenti pada suatu norma tertinggi yang disebut sebagai Norma Dasar (Grundnorm) dan masih menurut Hans Kelsen termasuk dalam sistem norma yang dinamis. Namun demikian pengertian norma yang sering ditemui yaitu berasal dari bahasa Belanda yaitu “norm” yang artinya adalah patokan, aturan, atau pedoman yang berlaku. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Anthony Gidden dimana Norma menjadi satu aturan atau prinsip yang baku (konkret) dimana sifatnya wajib untuk dijaga serta diperhatikan oleh seluruh warga negara. Dalam hal ini kita bisa simpulkan bahwa norma adalah kaidah untuk sebuah petunjuk dan aturan untuk seseorang, masyarakat, dan warga negara, menjalani aktivitas.

    Berdasarkan pengertian diatas, dimana norma menjadi seperangkat alat untuk memberikan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya keberadaan norma hukum adalah untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertib berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki.
    Berikut adalah tujuan keberadaan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara:

    1. Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu. Sudah sangat jelas ketika kita hidup di suatu wilayah tertentu harus menjalankan pedoman dan aturan.

    2. Dapat memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan masyarakat yang tentram dan stabil adalah cita-cita seluruh warga negara untuk itu salah satu tujuan norma hukum. Sehingga terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib agar mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar warga masyarakat.

    3. Norma sebagai batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak. Melakukan aktivitas sehari-hari terkadang kita lupa akan batasan, terlepas lagi ketika tidak ada norma hukum. Risiko yang diterima ketika tidak ada batasan adalah kekacauan, sehingga norma hukum menjadi poin penting untuk kedamaian lingkungan. Bukan hanya larangan, tetapi perintah juga terkandung dalam norma hukum seperti perintah untuk tertib lalu lintas atau menjaga lingkungan. Untuk itu ketika masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial.

    4. Menjadikan setiap masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan. Karena setiap lingkungan memiliki tata aturan masing-masing sehingga ketika kita berada dalam lingkungan tertentu harus beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku.
    Kehidupan masyarakat yang damai dan penuh ketentraman biasa nya dimiliki oleh mereka yang memiliki norma-norma yang baik, dimana setiap norma tersebut selalu dipertahankan dan menjadi acuan dalam menjalankan kehidupan. Hanya saja kita sering menemukan masyarakat yang tidak mematuhi norma tersebut, sehingga berujung pada sanksi hukum. Ini menjadi salah satu latar belakang norma hukum agar norma yang ada di masyarakat dapat mengatur seluruh masyarakat. Selain itu yang melatarbelakangi terbentuknya hukum adalah karena pola kehidupan manusia yang beragam, berbagai perilaku ditunjukan oleh masyarakat baik yang positif maupun negatif.
    Setiap orang memiliki paham yang berbeda-beda untuk menafsirkan kehidupan yang baik. Itu lah sebabnya norma hukum harus dibentuk agar nilai-nilai kebaikan dapat diberlakukan secara objektif. Kehidupan manusia yang saling berdampingan tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan sehingga memicu perpecahan. Berdasarkan latar belakang tersebut hukum mulai dibentuk secara lisan, untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hal ini biasanya terjadi dalam lingkungan masyarakat adat. Biasanya untuk memutuskan norma hukum dilakukan proses kesepakatan antara masyarakat sehingga mendapatkan hukum yang diterima oleh semua pihak. Semakin berkembangnya zaman norma hukum dibuat secara tertulis untuk memastikan nilai-nilai tersebut dapat digunakan secara objektif. Proses pembuatan norma hukum di era sekarang memiliki beberapa tahapan, seperti di Indonesia yang sering dikenal dengan Undang-undang.
    Dengan ini kita dapat mengambil benang merah bahwa untuk menjaga ketertiban masyarakat keamanan, dan kedamaian harus mematuhi aturan dan norma hukum yang berlaku. Dimana norma hukum tersebut berlaku secara universal dan tidak tebang pilih. Akan tetapi seiring perkembangan manusia jaman modern sekarang, hukum pun harus mengikuti bahkan mampu menuntun perubahan sosial dalam masyarakat itu sendiri, walaupun jaman terus berganti. Jadi kesimpulanya yaitu hukum memiliki peranan langsung dalam perubahan sosial yang terjadi terhadap masyarakat. Hukum harus hadir sebagai instrumen kehidupan yang mempunyai peran pada perubahan baik positif maupun negatif yang terjadi dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Peran Hukum Dalam Perubahan Sosial Masyarakat Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top