Namun tak selalu SIM dan STNK yang ditahan saat pengendara kedapatan melakukan pelanggaran, kendaraan juga bisa dijadikan bukti pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan, SIK, MH saat ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
"Pada pekan lalu salah satu kendaran milik Bumdes Kampung Lenganeng ditilang Polres Sangihe saat melaksanakan operasi samrat dan pengemudi mobil tersebut tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan yang benar melainkan menunjukan sebila kertas bertuliskan STNK sementara dari tahun lalu yang diberikan oleh salah satu diler yang ada dikota tahuna," kata Prasetiawan.
Ia menambahkan dengan ditahannya kendaran roda empat milik Bumdes ini kami dari pihak satlantas langsung mengklarifikasi kepada Kapitalaung agar sesegera mungkin dapat melengkapi surat kendaraan tersebut sehingga dalam melaksanakan aktivitas tidak terkendala lagi dengan kelengkapannya.
"Menurut Kapitalaung mobil tersebut sudah dibayar lunas melalui diler dikota Tahuna, permasalahannya disini adalah dari pihak diler dan Desa, kami Polres Sangihe tetap menahan kendaraan tersebut sampai kelengkapan suratnya ada." tutup Prasetiawan.
(OpMud)
0 komentar:
Post a Comment