• Berita Terbaru

    November 18, 2021

    elnusanews/com November 18, 2021

    Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe

    SANGIHE, Elnusanews- Pada saat pengendara mobil atau motor melakukan kesalahan petugas kepolisian akan melakukan penindakan dengan mengenakan tilang barang bukti yang ditahan biasanya SIM atau surat tanda nomor kendaraan STNK.

    Namun tak selalu  SIM dan STNK yang ditahan saat pengendara kedapatan melakukan pelanggaran, kendaraan juga bisa dijadikan bukti pelanggaran.

    Kasat Lantas Polres Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan, SIK, MH saat ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan hal tersebut.

    "Pada pekan lalu salah satu kendaran milik Bumdes Kampung Lenganeng ditilang Polres Sangihe saat melaksanakan operasi samrat dan pengemudi mobil tersebut tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan yang benar melainkan menunjukan sebila kertas bertuliskan STNK sementara dari tahun lalu yang diberikan oleh salah satu diler yang ada dikota tahuna," kata Prasetiawan.

    Ia menambahkan dengan ditahannya kendaran roda empat milik Bumdes ini kami dari pihak satlantas langsung mengklarifikasi kepada Kapitalaung agar sesegera mungkin dapat melengkapi surat kendaraan tersebut sehingga dalam melaksanakan aktivitas tidak terkendala lagi dengan kelengkapannya.


    "Menurut Kapitalaung mobil tersebut sudah dibayar lunas melalui diler dikota Tahuna, permasalahannya disini adalah dari pihak diler dan Desa, kami Polres Sangihe tetap menahan kendaraan tersebut sampai kelengkapan suratnya ada." tutup Prasetiawan.

    (OpMud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tidak Kantongi Surat Lengkap,Mobil Bumdes Kampung Lenganeng Diciduk Polres Sangihe Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top