MINAHASA – Setelah melalui proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa tahun anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda APBD Minahasa TA 2022 dan penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Minahasa, yang digelar di ruang sidang DPRD Minahasa, Selasa (30/11).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu SH MSi dan Denny Kalangi, serta Sekretaris DPRD Drs Dolfie Kuron MBA ini, dihadiri langsung Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi.
Sebelum menetapkan, semua Fraksi di DPRD diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan akhir atas usulan Ranperda APBD TA 2022. Tanggapan diawali dari Fraksi PDIP disampaikan oleh James Rawung SH, selanjutnya Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Angely T Runtu, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Deily Watulingas, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Johan F Watung SE, dan Fraksi Maesa disampaikan oleh Frany Bill Sela.
Dari tanggapan akhir semua Fraksi ini, menghasilkan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk menjadi perhatian khusus, dalam mengelola APBD Minahasa TA 2022.
Bupati ROR pun dalam sambutannya menyampaikan bahwa, semua yang menjadi catatan, baik dari Fraksi-fraksi maupun Komisi-komisi selama pembahasan, akan menjadi perhatian khusus Pemkab Minahasa dalam merealisasikan APBD Minahasa TA 2022.
“Pemkab Minahasa mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Legislatif, atas semua kerja dan upayanya, mencermati dan memberikan masukan serta saran dalam pembahasan. Ada dinamika dalam proses pembahasan anggaran, tetapi semua dalam bingkai ketentuan, untuk paripurnanya Ranperda APBD Minahasa TA 2022 ini,” kata Bupati.
Lanjut kata bupati, APBD 2022 ini tetap memperhatikan pemenuhan belanja wajib atau belanja yang bersifat mandatory spending, antara lain fungsi pendidikan dan fungsi kesehatan, dimana penanganan COVID-19 dan dukungan vaksinasi tetap menjadi fokus utama, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021, yang tentunya dengan tidak mengabaikan program dan kegiatan pembangunan lainnya yang penting dan strategis.
Demikian halnya berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan pada perangkat daerah ataupun pada unit kerja, untuk mengoperasionalkan kebijakan melalui tugas pokok dan fungsi masing-masing secara proporsional telah diatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam Ranperda APBD 2022 ini, secara total pendapatan daerah kita sebesar Rp 1.248.949.971.000, belanja daerah sebesar Rp 1.312.341.477.079. Sementara itu, disisi pembiayaan daerah pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp 87.391.506.079, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 24.000.000.000. Dalam pelaksanaannya kedepan, kiranya kita akan terus bersama-sama, memperkuat sinergitas dan jalinan koordinasi, tetap saling mendukung, sambil mengawasi jalannya berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan dan harapan untuk mempercepat dan mendorong realisasi pembangunan dapat terlaksana, dan bermuara pada terwujudnya Minahasa maju dalam ekonomi, budaya, berdaulat, adil dan sejahtera,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Glady Kandouw diakhir rapat menyampaikan bahwa, dengan ditetapkannya Ranperda APBD Minahasa TA 2022 menjadi Perda, dia berharap pelaksanaannya dapat meningkatkan dan memperlancar roda pemerintahan serta pembangunan, guna kepentingan dan kesejahteraan rakyat Minahasa.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Minahasa, saya menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati serta jajaran, juga Forkopimda, yang selama ini telah menunjukkan kerjasama yang baik dengan DPRD Minahasa,” ujarnya.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Octavia SH MH, mewakili Kodim 1302 dan Polres Minahasa, Sekretaris Daerah Minahasa Frits R Muntu SSos, Asisten I Sekdakab Minahasa Drs Riviva Maringka MSi, Asisten II Ir Wenny Talumewo MSi, Asisten III Dr Cristian Vecky Tanor SPi MSi, serta para Pejabat Pemkab Minahasa dan segenap Anggota DPRD Minahasa.
(advetorial)
0 komentar:
Post a Comment