• Berita Terbaru

    November 25, 2021

    elnusanews/com November 25, 2021

    Terkait Pencemaran Nama Baik Almarhum Wabup Helmut Hontong. Staf Khusus Bupati Resmi Ditahan


    SANGIHE, Elnusanews- Akhirnya pihak Korps baju cokelat Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe resmi melakukan penahanan terhadap staf khusus Bupati berinisial NB alias Nader terkait kasus pencemaran nama baik almarhum Wakil Bupati Sangihe,Helmut Hontong.

    Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Mahkamah Agung nomor :1114 K/pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang terbukti melakukan Tindak Pidana fitnah sebagaimana pasal 311 ayat 1 KUHP. 

    Hal ini dibenarkan Kajari Sangihe,Eri Yudianto, SH, MH melalui Kasi Intel,Roni Kurniawan, saat dikonfirmasikan awak media, kamis (25/11/2021).


    "Pada hari ini sekitar pukul 15:00 wita,Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, telah menjalankan putusan Mahkamah Agung nomor :1114 K/pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 dalam perkara atas nama NB yang terbukti melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana pasal 311 ayat 1 KUHP, "ujar Kurniawan.

    Ditambahkannya, dalam pelaksanaan eksekusi pihaknya sebelumnya melakukan pemanggilan terhadap NB untuk hadir ke Kejaksaan. Adapun pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara terpidana NB menjalani pidana penjara selama empat bulan di Lapas Enemawira.



    (OpMud)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terkait Pencemaran Nama Baik Almarhum Wabup Helmut Hontong. Staf Khusus Bupati Resmi Ditahan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top