• Berita Terbaru

    November 15, 2021

    elnusanews/com November 15, 2021

    Pengawasan Perusahan di Bitung Kewenangan Pemprov

    BITUNG,Elnusanews - Pengawasan tenaga kerjaan semula ada di Kabupaten/Kota beralih menjadi di bawah kendali Pemerintah Daerah tingkat Provinsi.

    Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Rahmat Dungio melalui Teknis Mediator hubungan Industrial Ronaldo Walujan, belum lama ini.

    Menurutnya, proses pengalihan dan tranformasi pengawasan ketenaga kerjaan ini adalah amanat
    UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    "Jadi tugas Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung hanya pembinaan, pengawasan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut,"katanya.

    Selain pembinaan, sambunya penyelesaian persilisian pekerja seperti pemutusan hubungan kerja itu tupoksi kami (Disnaker Bitung).

    "Namun untuk masalah upah karyawan dan BPJS karyawan hal tersebut kewenangan dari pemerintah provinsi Sulut,,"singkatnya. (*)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengawasan Perusahan di Bitung Kewenangan Pemprov Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top