BITUNG,Elnusanews - Pengawasan tenaga kerjaan semula ada di Kabupaten/Kota beralih menjadi di bawah kendali Pemerintah Daerah tingkat Provinsi.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Rahmat Dungio melalui Teknis Mediator hubungan Industrial Ronaldo Walujan, belum lama ini.
Menurutnya, proses pengalihan dan tranformasi pengawasan ketenaga kerjaan ini adalah amanat
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi tugas Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung hanya pembinaan, pengawasan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut,"katanya.
Selain pembinaan, sambunya penyelesaian persilisian pekerja seperti pemutusan hubungan kerja itu tupoksi kami (Disnaker Bitung).
"Namun untuk masalah upah karyawan dan BPJS karyawan hal tersebut kewenangan dari pemerintah provinsi Sulut,,"singkatnya. (*)
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Rahmat Dungio melalui Teknis Mediator hubungan Industrial Ronaldo Walujan, belum lama ini.
Menurutnya, proses pengalihan dan tranformasi pengawasan ketenaga kerjaan ini adalah amanat
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi tugas Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung hanya pembinaan, pengawasan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut,"katanya.
Selain pembinaan, sambunya penyelesaian persilisian pekerja seperti pemutusan hubungan kerja itu tupoksi kami (Disnaker Bitung).
"Namun untuk masalah upah karyawan dan BPJS karyawan hal tersebut kewenangan dari pemerintah provinsi Sulut,,"singkatnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment