• Berita Terbaru

    November 17, 2021

    elnusanews/com , November 17, 2021

    UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta


    SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723,-  Angka ini sama dengan angka UMP tahun 2021.
    Hal itu disampaikan Gubernur Olly di Ruang Kerjanya, Rabu (17/11/2021) pagi.
    Menurut Gubernur Olly, jika merujuk Permendagri Nomor 37, batas atas UMP Provinsi Sulut harusnya di angka, Rp3.187.240. Namun demikian Sulut tidak mengambil batas atas sesuai amanah Pemendagri tersebut.
    “UMP Sulut tahun 2022, sama seperti tahun 2021, belum ada kenaikan yaitu sebesar Rp 3.310.723,” kata Gubernur Olly.
    Ia sangat berharap semua komponen dapat memahami keputusan Pemerintah Provinsi ini.
    “Karena kita ketahui bersama dampak pandemi covid 19 telah memukul semua sektor hingga menyebabkan banyak pengusaha yang tak bisa bertahan hingga dampaknya angka pengangguran naik tajam. Selain itu, dengan putusan UMP ini akan banyak investor yang akan berinvestasi ke Sulut dan tentunya lapangan kerja akan kembali terbuka hingga angka pengangguran akan kembali menurun,” terangnya.
    Sementara Dr Ronny Maramis, selaku ketua Dewan Pengupahan mengatakan, rekomendasi disodorkan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyangkut Pengupahan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    “Dan tentunya besaran UMP telah disampaikan Gubernur, telah melalui kajian matang dan merujuk pada aturan dan melibatkan semua komponen terkait,” ujar Maramis.
    Diketahui pembahasan UMP telah melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut dan rekomendasi hasil kajian ke Gubernur Jumat (12/11/2021) lalu.
    Dewan Pengupahan terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah. Ada lima skema diserahkan ke Gubernur. (roker/*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: UMP Sulut 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,3 juta Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top