• Berita Terbaru

    December 22, 2021

    elnusanews/com December 22, 2021

    Ketua FPG : Kursi Wakil Ketua DPRD Sulut Untuk Partai Golkar Sudah Cukup Lama Ditinggalkan


    DEPROV,Elnusanews -- Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sulut Raski A Mokodompit mempertanyakan proses yang sementara berlangsung baik di DPRD maupun Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status Anggota DPRD, James Arthur Kojongian (JAK).

    Hal tersebut ditanyakan Raski Mokodompit dalam rapat paripurna, Senin (20/12) lalu

    “FPG cukup merindukan, sesuai amanat undang-undang dan Tatib yang ditetapkan bahwa pimpinan DPRD ada 4 orang. Namun disepanjang 2021, FPG cukup menerima terkait keputusan DPRD,” ungkap Raski.

    Politisi Dapil Bolaang Mongindow Raya (BMR) ini juga mengungkapkan, sudah cukup lama dalam kurun waktu 10 bulan, FPG melihat bahwa ke empat pimpinan terasa kurang ketika 1 kursi tak terisi.

    “Apa lagi satunya milik Golkar,” tandasnya

    Dikatakan Raski FPG sudah menyurat ke lembaga DPRD melampirkan surat dari Kemendagri terkait dengan status dari pimpinan DPRD dari FPG atas nama JAK.

    Dimana Kemendagri sampai saat ini menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat diproses selanjutnya dan untuk diperhatikan.

    “Keputusan pemberhentian harus mendapat legitimasi dari Kemendagri, yakni berupa surat keputusan (SK).

    Namun, Kemendagri belum dapat menerbitkan SK. Sehingga ada harapan besar di penghujung tahun ketika memasuki 2022, kebersamaan kekompakan 4 pimpinan bisa lengkap lagi dan bisa ceria.

    Terutama bisa diisi FPG sesuai surat dari DPD 1 Golkar Sulut yang masih tempatkan JAK di posisi wakil ketua,” harapnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen mengatakan bahwa masukan tersebut akan didiskusikan bersama dalam waktu yang tak terlalu lama. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ketua FPG : Kursi Wakil Ketua DPRD Sulut Untuk Partai Golkar Sudah Cukup Lama Ditinggalkan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top